Update Perkembangan Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Beri Keterangan Begini!

Kriminal, Sumatera2562 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Sumatera Barat – Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan bersama Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumbar memberikan keterangan terkait update penanganan kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar (34) yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solsel AKP Dadang Iskandar (57), di lantai 1 Lobi Mapolda Sumbar, pada Sabtu (23/11/2024).

Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, Tanggal 22 November 2024 pihaknya (kepolisian) menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar, selanjutnya tim gabungan yang di bentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, dan telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara. Hasil visum sudah didapatkan sehingga kepolisian Polda Sumbar tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.

Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” kata Dirkrimum.

Dirkrimum menjelaskan, terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, menurut hasil pemeriksaan, adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban, pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:

HUT Bhayangkara Ke-78, Polda Sumbar Menggelar Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolda Cup 2024

Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.

“hingga saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Ko,” pungkasnya.

(Rizki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *