TimesAsiaNews.com | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali melayangkan SE atau surat Edaran terkait aturan pengeras suara yang selalu disebut Toa, jelang Ramadhan 1445 Hijriah/2024 kembali menyita perhatian.
Pasalnya himbauan kontroversial tersebut berisikan larangan penggunaan pengeras suara di luar Masjid, selama pelaksanaan bulan Ramadhan tahun ini. Antara lain pengaturan volume pengeras suara yang menyesuaikan dan tidak boleh lebih dari 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait dengan syiar Ramadhan, edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Al-Qur’an hanya menggunakan Pengeras Suara Dalam.
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” tulis aturan itu sebagaimana dilihat dari KompasTV, beberapa waktu lalu.
Aturan yang hingga saat ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat juga menjadi perhatian Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Dia menyayangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali SE Menteri Agama yang terbit 18 Februari 2022 lalu soal aturan pengerasan suara dalam menyambut Ramadhan tahun ini.
Menurutnya, bukannya memotivasi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci, fokus Menag kepada SE tersebut justru mengusik toleransi yang sudah baik selama ini khususnya dalam menyemarakkan bulan suci ramadhan.
“Menag gagal fokus menjelang Ramadhan, mestinya Menag memotivasi dan membesarkan hati umat Islam agar menyemarakkan Ramadhan sehingga kualitas iman dan amal semakin meningkat. Mengapa justru fokus pada pengerasan suara?,” terangnya yang dirilis timesasianews.com, dari Website resmi fraksi PKS. Jumat (8/3/2024).
Tolaransi umat Islam dan umat-umat lain dalam menjalankan ibadah sudah baik sejak dulu dan tidak ada masalah. Jadi, Menag jangan salah paham tentang toleransi bangsa ini.
“Semarak Ramadhan dengan aktivitas tarawih, tadarus al-Qur’an, pengajian, itu semua bagian dari semangat beribadah dan syiar komitmen umat yang baik untuk pembangunan bangsa. Dan itu sudah berlangsung lama, bukan hanya saat Yaqut menjadi Menteri Agama, dan selama ini tidak ada masalah,” katanya.
Sehingga, lanjut Jazuli, semarak syiar melalui pengerasan suara di bulan suci ini bukan masalah toleransi. Waktunya pun bukan waktu orang istirahat. Takmir masjid dan umat Islam juga pasti punya kontrol sosial yang baik agar syiar diterima dengan baik dan tidak mengganggu orang.
Jadi, Menag jangan salah paham hakikat toleransi. Jazuli Juwaini mengibaratkan tradisi di negara Barat, loncengnya berbunyi keras tiap jam biasa saja. Yang tidak boleh itu mengganggu rekaman umum dan membuat pemutaran.
“Sementara syiar beragama itu justru bagus dan sejalan dengan sila pertama Pancasila. Karena Indonesia bukan negara demokrasi liberal, tetapi negara demokrasi yang ber-Tuhan sesuai pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutupnya. (fpks/tanews)








