TimesAsiaNews.com | Jakarta – Bikin heboh di tengah masyarakat, tersiar sebuah kabar di media sosial yang mengatakan bahwa pihak kepolisian akan langsung melakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai, saat melakukan penilangan pada April 2025 mendatang.
Sontak kabar ini tentunya menjadi salah satu informasi yang cukup menyita perhatian baik warga netizen maupun masyarakat luas, bahwa berita yang meluas itu menjadi trading topik, salah satunya di akun X yang diunggah beberapa waktu lalu.
Dilansir dari laman Antara, dalam unggahan di akun X tersebut dikatakan bahwa motor ataupun mobil yang ditilang oleh pihak kepolisian, akan langsung disita dan bakal berlaku pada April 2025 mendatang.
“Nah loh, ramai nih entar lagi mau lebaran. Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai April 2025, kini motor dan mobil langsung disita,” tulis sebuah akun dalam unggahan tersebut.
Lantas, apakah informasi tersebut benar? Terkait hal ini, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat saat ini tidaklah benar.
Bahkan ia juga menegaskan bahwa penyitaan kendaraan saat melakukan penilangan ini tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bahkan untuk perubahan aturan tilang di tahun 2025 ini masih sama halnya dengan tahun sebelumnya, dan tetap mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan.
Hal yang sama, terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati selama dua tahun, datanya akan langsung dihapus dan bakal dilakukan penyitaan ini juga tidak benar.
Melainkan, Slamet menerangkan bahwa saat pengendara kedapatan tidak melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya, maka petugas akan melakukan penilangan saja, bukan menyita kendaraan tersebut.
Bahkan untuk STNK yang sudah mati dalam jangka waktu dua tahun atau lebih, juga tidak akan dilakukan penghapusan data seperti yang beredar, kecuali sudah menjadi permintaan dari pemiliknya.
Sehingga dengan hal ini, dapat ditegaskan bahwa informasi terkait penyitaan hingga penghapusan data yang saat ini beredar di tengah masyarakat, adalah berita yang tidak benar atau hoaks yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, perlu untuk dipahami juga bahwa untuk pengendara yang terkena terekam tilang elektronik, akan mendapatkan surat konfirmasi dari petugas terlebih dahulu, bukan langsung ditilang.
Baca Juga:
Bukber Corps Alumni AMI 93 Jakarta Sekaligus Berikan Santunan Yatim dan Dhuafa
Jika pengendara tersebut tidak merespons atau melakukan konfirmasi, maka data kendaraan akan diblokir sementara waktu hingga pembayaran denda dilakukan.
Sehingga dengan hal ini, diharapkan agar setiap masyarakat dapat lebih berhati-hati dengan informasi yang didapatkan agar nantinya tidak mengalami kerugian bagi dari materil maupun nonmateril. **
(pr/tan)








