TimesAsiaNews.com | Dalam beberapa hari belakangan ini, Ditjen Bea Cukai diketahui saat ini menjadi sorotan publik usai beberapa kasus ramai diperbincangkan di media sosial dalam kurun beberapa waktu terakhir.
Adapun kasus tersebut seperti sepatu milik Radhika yang dibeli dengan harga Rp10.301.000, tapi dikenakan bea masuk Rp31.810.343 oleh Bea Cukai. Namun diketahui, penyebab persoalan tersebut karena kesalahan input data oleh perusahaan jasa titipan.
Selanjutnya, kasus lainnya adanya laporan penahanan bantuan alat belajar SLB A Pembina Tingkat Nasional Jakarta oleh Bea Cukai. Kasus tersebut menambah citra buruk dari Bea Cukai.
Namun jauh sebelum itu, pada tahun 2023 lalu sempat viral unggahan dari seorang TKW yang bekerja di luar negeri yang mengaku membeli cokelat seharga Rp1 juta, namun harus kena bayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp9 juta.
Unggahan dari akun dari seorang wanita dengan akun TikTok @ferrerfranciz itu pun sempat viral di media sosial dan mendapat ragam dari komentar dari para warganet.
Dalam unggahan video TikTok tersebut, wanita yang disebut-sebut sebagai TKW ini ngamuk karena kesal dimintai bayar pajak Rp9 juta dari Bea Cukai.
“Beli coklat sehrg 1 juta kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes,” tulis akun TikTok tersebut dikutip Hops.ID pada Jumat 3 Mei 2024.
Unggahan wanita tersebut pun viral di media sosial, dan mendapatkan ragam komentar dari para warganet.
Baca juga:
Viral! Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Begini Kata Bea Cukai
Namun, menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai pun tak tinggal diam. Mereka pun menjelaskan terkait fakta sebenarnya dari pengakuan TKW tersebut yang harus membayar pajak Rp9 juta usai beli cokelat dari luar negeri sebesar Rp1 juta.
Pada saat itu, melalui akun TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, jika pihaknya telah menjawab dan mengklarifikasi terkait keluhan tersebut melalui video akun TikTok resmi Bea Cukai.
“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ujarnya. (**)








