TimesAsiaNews.Com : | Batam – Diketahui Disdukcapil Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) sudah memastikan adanya perlindungan hak untuk warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam pernikahan campuran dengan warga negara asing (WNA).
Nur Amri Arif, Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan, Disdukcapil Kota Batam saat di hubungi salah satu awak media mengatakan, “Untuk melindungi WNI yang menikah dengan WNA, cukup meminta surat pernyataan dari kedutaan besar calon pasangan WNA yang menyatakan persetujuan menikah di Indonesia,”
“Hal ini diperlukan guna menghindari potensi masalah hukum dan status kewarganegaraan, baik bagi pasangan maupun anak hasil pernikahan campur tersebut”, katanya.
Nur Amri Arif menambahkan bahwa, Hal ini penting. Jika tidak, pernikahan tersebut mungkin tidak diakui di negara asal si WNA, yang tentu akan merugikan pihak WNI, mengingat banyak kasus pernikahan campur melibatkan WNI perempuan dengan WNA laki-laki di Batam, terutama dengan WNA asal Malaysia.
“Kami juga berkoordinasi dengan komunitas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi tempat berkumpul masyarakat kawin campur untuk memberikan edukasi dan koordinasi untuk pelaporan,” lanjutnya.
Lanjutnya menjelaskan bahwa, “Anak dari hasil pernikahan campur memiliki hak untuk memegang kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun. Setelah itu, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Sedangkan anak dari hasil pernikahan campur penting dilakukan pelaporan kelahiran untuk memperjelas status kewarganegaraannya apakah WNI, WNA, atau memiliki kewarganegaraan ganda.
Untuk pelaporan anak anak yang lahir di luar negeri, tetap harus dilakukan saat kembali ke Indonesia agar dimasukkan ke dalam kartu keluarga,”katanya.
Pelaporan ini lanjut dia, menjadi bagian dari upaya perlindungan Disdukcapil Batam untuk memastikan semua WNI, termasuk anak hasil pernikahan campur, memiliki hak-hak administratif yang jelas dan diakui.
Dengan langkah ini, pihaknya berharap dapat terus memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat, terutama yang terlibat dalam pernikahan campur.(*/red)
.








