TimesAsiaNews.com | Sugi Besar Karimun, Kepri – Bermula dari niat PT. Gurin Energi (GE) yang hendak melakukan pembelian lahan dari 28 oknum Masyarakat dalam kelompok, berlokasi di RT. 01 RW. 01 dan RT. 07 RW. 02 Desa Sugi Kecamatan Sugi Besar Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Lahan yang akan dibeli tersebut sebanyak 45 bidang tanah, dengan dasar Surat Sporadik, yang dilakukan pada pertengahan tahun 2024 lalu. Bahkan Pihak Managemen Perusahaan sudah memberi uang muka atau DP sebagai tanda jadi sebesar Rp 2 Juta kepada masing-masing oknum Masyarakat tersebut.
Pada awal tahun 2025, Managemen PT. GE hendak melakukan pelunasan dana pembelian lahan itu, maka muncul polemik dan permasalahan, bahkan melalui beberapa aksi damai yang dilakukan warga [diluar Kelompok Masyarakat yang menjual, red] menolak kehadiran PT. GE untuk melakukan kegiatan di Desa Sugi. Sehingga timbul pertanyaan, ada apa dibalik penolakan kehadiran perusahaan tersebut.?
Menurut beberapa sumber yang layak dipercaya dan tidak mau disebutkan identitasnya, ketika diminta komentar secara acak melalui via ponsel pada Jum’at (31/01) mengemukakan, permasalahan terjadi bukan terkait penjualan 45 bidang tanah kepada PT. GE nya, tetapi persoalan yang muncul, dimana masyarakat yang tidak memiliki lahan atau tidak memiliki Surat Sporadik di bidang tanah yang dijual ke PT. GE, juga meminta bagian atas penjualan lahan kepada Kelompok Masyarakat yang menjual lahan tersebut.
“Bahkan pembagian hasil jual lahan itu yang diminta oleh warga kepada Kelompok Masyarakat lebih besar jumlahnya dari dana penjualan yang seharusnya diterima oleh pemilik Surat Sporadik,” kata Sumber itu.
Menurut Sumber itu, masalah semakin rumit, disinyalir warga yang tidak termasuk kedalam Kelompok Masyarakat tersebut, masih dihadapkan dengan permasalahan lain, yakni tidak seimbangnya pemotongan dana hasil penjualan lahan kepada PT. GE oleh Pengurus penjualan lahan, yang notabene anggota Lembaga Masyarakat.
Diketahui Lembaga Masyarakat adalah Pengurus atas penjualan lahan tersebut kepada PT. GE. “Mereka merasa wajar mendapatkan bagian jumlah dana tertentu dari anggota Kelompok Masyarakat pemilik lahan yang dijual itu,” jelas Sumber.
“Kita berharap permasalahan internal Desa ini dapat terselesaikan secara musyawarah dan mufakat, masing-masing pihak tidak perlu ego serta arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan yang dihadapi, dan dalam hal ini Pihak desa selaku penengah dapat memediasinya,” harap Sumber.
Sumber tersebut menuturkan, “sangat disayangkan PT. GE yang telah menapak sejak lama dan memilih Desa Sugi sebagai tempat beroperasinya Perusahaan, dipaksa hengkang dari Desa Sugi, mengingat kehadirannya jelas sudah mengantongi beragam surat,” ucap Sumber.
Menurutnya, dengan kehadiran PT. GE tentu akan membawa Desa Sugi lebih berkembang bahkan maju. Selain itu terciptanya lapangan kerja bagi warga tempatan, dan ini tentunya dapat meningkatkan taraf perekonomian warga.
Sependapat, Sumber lain juga mengatakan, dengan dibangunnya berbagai sarana dan prasarana, itu semua seyogyanya merupakan program jangka panjang yang sangat menguntungkan warga desa.
“Jika dibandingkan dengan kecamatan tetangga lain yang hanya menunggu topangan kemajuan pembangunan dari APBD Kabupaten, Provinsi bahkan Pusat, atau bahkan mungkin masuk dalam antrian menunggu,” pungkas Sumber lain tersebut.
Baca Juga:
Aksi Damai Masyarakat Desa Prayun Kundur TBK, Minta Kades Dinonaktifkan
Awak media ini mencoba untuk menghubungi Pihak Perusahaan PT. GE, namun belum tersambung, hingga berita ini tayang belum mendapatkan jawaban terkait kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan tersebut pasca penolakan dari sebagian warga Desa Sugi. *
(Adi)








