Khitbah: Proses Menuju Pernikahan dalam Islam dan Larangan Nikah

Islam1107 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa : Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah SWT.

Islam menawarkan sebuah solusi agar terhindar dari perzinahan yakni membiasakan puasa dan melalui pernikahan.

Dalam Islam, pernikahan salah satu ibadah yang paling dianjurkan nabi dan termasuk sunah baginda Rasulullah SAW.

Apabila mengetahui bahwa tunangan adalah sebuah proses menuju pernikahan.
Maka di dalam Islam akan mengenal istilah khitbah.

Khitbah adalah satu proses atau jembatan menuju pernikahan yang dianjurkan dalam Islam.

Saat melakukan khitbah kedua pihak harus tetap dalam koridor syariat seperti menjaga jarak, menjaga pandangan, tak berduaan dan tidak ada saling boncengan setelahnya. Waktu dalam proses khitbah juga tidak boleh terlalu lama.

”Selama belum ada ikatan resmi pernikahan, seseorang harus tetap menjaga adab-adab pergaulan,” kata Kepala SDIT Ihsanul Amal Alabio, Ahmad Muzakier, menyampaikan, Abut Thayyib Abadi dalam Syarah Sunan Abi Dawud, yaitu dalam Kitab Aunul Ma’bud, mengutip dari pandangan Al-Khattabi.

Adab pergaulan dalam Islam tehadap lawan jenis di antaranya senantiasa ghadlul bashar (menundukkan pandangan) agar tak terjerumus zina mata, tidak berduaan dengan wanita asing (bukan mahram atau bukan istrinya).

Berusaha agar tidak ikhtilath dengan para perempuan yang bisa menimbulkan fitnah dan tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena memang diharamkan perilaku tersebut menurut agama.

Tujuan menikah dalam Islam memiliki arti begitu luas bagi Allah SWT dan Nabi-Nya. Selain menciptakan generasi yang sholeh/sholehah, Allah menyampaikan berbagai berkah di balik pernikahan. Dalam sebuah ikatan keluarga halal, yang menyatukan dua hati di dalamnya juga mengandung nilai pahala dan sedekah.

Sebuah kebahagiaan akan diperoleh oleh dua insan, baik di dunia maupun di akhirat. Ikatan suci pernikahan menjamin keharmonisan, kebahagiaan dan ketentraman, selama memegang teguh Islam bersama. Apalagi ditambah dengan mengikuti suri tauladan Nabi Muhammad SAW bersama istrinya.

Islam juga melarang nikah seperti ini:

Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan, terdapat empat jenis pernikahan yang secara tegas dilarang oleh agama. Yakni antara lain nikah syighar, nikah mut’ah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhallil.

Para ulama-ulama madzhab sepakat, nikah syighar atau nikahnya wali yang menikahkan gadis yang harusnya dinikahi kepada seorang pria tanpa mahar. Dengan bahasa mudahnya, nikah syighar itu adalah nikahnya seorang wali dengan seorang wanita yang berada dalam perwaliannya.

Nikah jenis ini dilarang dalam agama dan para ulama madzhab menyandarkan argumentasi tersebut berdasarkan hadits shahih. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang artinya sebagai berikut:

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW melarang nikah syighar.”

Namun demikian, para ulama tersebut berselisih pendapat mengenai hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Misalnya, apabila terjadi pernikahan syighar, apakah pernikahan tersebut dapat disahkan dengan memberikan mahar mitsil atau tidak?

Para ulama kalangan madzhab Malik berpendapat, hukum pernikahan tersebut tetap tidak bisa dan harus dibatalkan baik sesudah atau sebelum dukhul (berhubungan intim). Sedangkan ulama dari kalangan madzhab Syafi’i berpendapat serupa. Tetapi, menurut pandangan ulama-ulama garis ini, jika salah seorang pengantin atau keduanya sekaligus disebutkan ada mas kawin, maka pernikahannya dianggap sah dengan mahar mitsil.

Adapun menurut ulama kalangan madzhab Imam Abu Hanifah berpendapat, nikah syighar sah dengan memberikan mahar mitsil. Silang pendapat ini karena adanya persoalan apakah larangan yang terkait dengan masalah itu dapat dijelaskan alasannya karena tidak adanya ganti atau tidak.

Adapun nikah mut’ah alias nikah kontrak, juga mendapat porsi hukum yang sama di kalangan ulama madzhab. Mereka sepakat nikah atau biasa disebut kawin kontrak dilarang dalam agama. Perihal nikah mut’ah, Ibnu Rusyd berpendapat seluruh ulama madzhab mengharamkannya.

Sebab terdapat beberapa hadits mutawatir dari Rasulullah SAW yang mengharamkannya, namun hal itu diperselisihkan tentang waktu keluarnya larangan. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW melarang praktik nikah mut’ah ini dalam peristiwa penaklukkan Kota Makkah.

Dalam faktanya, nikah mut’ah hingga kini masih kerap dipraktikan oleh kalangan tertentu. Sayangnya, praktik nikah mut’ah itu kerap kali membawa-bawa nama agama Islam sebagai rujukan dasar hukum adanya pernikahan tersebut. (**)

Dikutip dari berbagai sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *