TimesAsiaNews.com | Padang Panjang, Sumatera Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan secara resmi H. Hendri Arnis, BSBA., dan Allex Saputra sebagai pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, periode 2025-2030, pada Rabu (5/2/2025).
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU Padang Panjang, Masnaidi B, S.Kom, M.AP., kepada Kominfo, Selasa (4/2/2025) mengatakan, penetapan pasangan nomor urut tiga itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (5/2/2025).
Dikatakannya, putusan disampaikan pada sidang ketiga atas gugatan perkara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Adapun perkara bernomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang gugatan yang diajukan paslon Nomor Urut 2 Drs. Nasrul dan Drs.Eri.
“MK memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dari pukul 09.17 WIB sampai denganpukul 09.59 WIB,” katanya.
Dikatakannya lagi, besok KPU juga akan mengantarkan SK penetapan calon terpilih ke DPRD agar segera di paripurnakan.
Baca Juga:
“Setelah rapat paripurna, DPRD akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk kemudian melantik Wali kota Dan Wakil Walikota Padang Panjang,” imbuhnya. **
(rizki)








