TIMESASIANews.com | Asbabul wurud berasal dari kalimat bahasa arab yaitu سبب yang bermakna sebab atau kronologi terjadinya suatu kejadian dan ورود bermakna datang, seperti yang di sebutkan dalam kamus Al-Munawwir. Maka dapat di artikan bahwa asbabul secara bahasa adalah kronologi terjadinya sesuatu.
Secara terminologi, dalam persfektif ilmu hadits, asbabul wurud adalah salah satu illmu yang menjelaskan tentang sebab datangnya sebuah hadits dan menjelaskan keadaan sosial yang terjadi pada saat hadits itu disampaikan.
Ada juga pendapat bahwa “asbabul wurud adalah sesuatu yang terjadi pada saat hadis itu muncul,” (Nur Ad-Din 1997). Imam As Suyuthi mengatakan “asbabul wurud adalah alat untuk menentukan hadis yang bersifat umum atau khusus, mutlaq atau muqayyad,” (Abdul Mustaqim 2001).
Pada redaksi lain menerangkan kata Sababul Wurud atau istilah jamaknya asbabul wurud adalah peristiwa yang melatarbelakangi timbul hadits. Dengan mengetahui latar belakang timbulnya hadits, maka penerapannya akan lebih tepat.
Menurut Imam As Suyuthi dalam bukunya yang berjudul Asbabul Wurud: Sebab-sebab Munculnya Hadits Nabi, menyebutkan bahwa para ahli bahasa mengartikan sabab dengan fathah pada sin dan ba’ sebagai tali. Dalam kitab Lisan Al-Arab disebutkan bahwa penggunaan kata ini untuk makna tersebut merupakan dialek Hudzail. Ibnu Manzhur memilih makna sebagai segala sesuatu yang dijadikan perantara kepada yang lain.
Adapun mengenai wurud, para ulama mengatakan, bahwa lafazh wurud dan mawarid berarti pancaran atau air yang dialirkan. Tidak ada penuturan tentang definisi kata ini dari para ahli hadits.
Melansir pada Jurnal Ilmiah Sintesa, hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam yang menduduki posisi sanngat signifikan, baik secara struktural maupun fungsional. Apabila memahami sebuah hadits, tidak cukup apabila hanya melihat teks haditsnya saja, khususnya ketika hadits tersebut mempunyai asbabul wurud, maka kita harus melihat konteksnya.
Artinya, apabila seorang muslim ingin menggali pesan moral dari suatu hadits, maka hendaknya untuk memperhatikan konteks historisnya kepada siapa Nabi SAW menyampaikan hadits tersebut. Hal ini berkitan dengan asbabul wurud.
Menurut Said Aqil Husin Munawar yang dikutip dari Jurnal Ilmiah Sintesa, asbabul wurud merupakan susunan idhafah yan berasal dari kata asbab dan al-qurud. Kata asbab adalah bentuk jamak dari kata sabab yang berarti sesuatu yang dapat menghubungkan kepada sesuatu yang lain atau penyebab terjadinya sesuatu. Sedangkan kata wurud memiliki arti datang atau sampai. Maka apabila disimpulkan, asbabul wurud diartikan bahwa asbabul wurud adalah sebab-sebab datangnya sesuatu.
Secara singkat, asababul wurud al-hadits merupakan suatu ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi Muhammad SAW menuturkan sabdanya dikarenakan adanya peristiwa atau pertanyaan dari para sahabat.
Urgensi Mempelajari Asbabul Wurud
Dalam menetahui peristiwa yang menjadi latar belakang wurudnya suatu hadits tergolong penting karena dapat membantu memahami makna yang terkandung dalam hadits secara penuh atau sempurna. Urgensi mempelajari asbabul wurud antara lainnya adalah:
1. Menentukan adanya takhshish hadits yang bersifat umum.
2. Membatasi pengertian hadits yang masih mutlak.
3. Mentafshil (memerinci) hadits yang masih bersifat global.
4. Menentukan ada atau tidak adanya naskh-mansukh dalam suatu hadits.
5. Menjelaskan ‘Illat atau sebab-sebab yang ditetapkan suatu hukum.
6. Menjelaskan maksud suatu hadits yang masih musykil atau sulit dipahami.
Contoh mengenai fungsi asbabul wurud hadits yaitu untuk menentukan adanya takhsish terhadap suatu hadits yang ‘am misalnya hadits yang berbunyi:
“Sholat orang yang sambil duduk pahalanya separoh dari orang yang sholat sambil berdiri.” (HR. Ahmad).
Pengertian “sholat” dalam hadits tersebut masih bersifat umum. Artinya dapat berarti shalat fardhu dan sunnah. Jika ditelusuri melalui asbabul wurudnya, maka akan dapat dipahami bahwa yang dimaksud “shalat” dalam hadits itu adalah sholat sunnah, bukan sholat fardhu. Inilah yang dimaksud dengan takhshish, yaitu menentukan kekhususan suatu hadits yang bersifat umum dengan memperhatikan konteks asbabul wurud. (**)
(source)








