Pembahasan Kesiapan Implementasi Transportasi Autonomous, CAASA: Percepatan Payung Hukum

banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jakarta – Pemerintah RI melalui Kemenhub (Kementerian Perhubungan) tengah mengembangkan peraturan terkait penyelenggaraan trem otonom, yang meliputi berbagai aspek mulai dari sarana prasarana, manajemen lalu lintas, hingga sumber daya manusia dan aspek pembiayaan.

Menhub menjelaskan regulasi yang akan dimodifikasi untuk menyelenggarakan transportasi tanpa awak adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tentu peraturan ini masih akan ada perubahan terkait penyelenggaraan otonomus. Regulasi kendaraan otonomus ini memang tidak mudah, karena kami harus merekam apa yang telah diterapkan di negara maju, lalu memformulasikannya ke dalam bentuk regulasi,” ujar Menhub mengutip keterangan resmi, beberapa waktu lalu.

Melihat sistem transportasi kedepan yang semakin maju bahkan dikatakan canggih, BKT (Badan Kebijakan Transportasi) mengajak Corps Alumni AMI dan STIMar “AMI” (CAASA) ikut andil dalam mengawal serta mengembangkan sistem transportasi yang akan diperuntukkan secara berkelanjutan di darat, laut bahkan di udara.

“Giat hari ini menghadiri rapat pembahasan kesiapan dalam implementasi transportasi otonom (autonomous adalah alat transportasi tanpa awak) untuk darat, laut, udara dan kereta api,” ujar Capt Komang Juni Irawan, selalu ketua umum CAASA di Jakarta, pada Kamis (15/8/2024).

©doc-private

“Tujuan dari giat ini adalah penyusunan Undang-undang dan percepatan payung hukum untuk alat Transportasi autonomous (kendaraan tanpa awak) di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga:

Parade Seafarer Day 2024 Begitu Megah dan Meriah oleh Lintas Alumni dan Civitas STP Indonesia

Di samping itu, Autonomous Rail Transit (ART) akan menjadi moda transportasi unggulan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan teknologi canggih, ART dirancang untuk meningkatkan efisiensi perjalanan dan mengurangi emisi karbon.

Kereta ini juga menawarkan kenyamanan tinggi dengan integrasi penuh ke dalam infrastruktur kota. Sebagai simbol inovasi. ART merefleksikan visi masa depan transportasi Indonesia.

Pemerintah malui Kemenhub juga mengatakan dalam menyelenggarakan transportasi tanpa awak di Indonesia memerlukan pembaharuan dari aspek regulasi. **(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *