TimesAsiaNews.com | Masyarakat Indonesia di wajibkan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan dengan NPWP hingga batas waktu yang diberikan.
SPT adalah surat yang di gunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang di sebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat 2 jenis SPT Pajak Tahunan, yakni pribadi orang dan badan usaha.Pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu untuk melaporkan SPT-nya hingga 31 Maret 2024. Sedangkan untuk badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024.
Dengan SPT masa ini di pakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu bulanan, terdiri dari SPT Masa PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pemungut PPN.
Peraturan terkait SPT Tahunan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Isi UU tersebut menetapkan bahwa seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas
Dengan Melampir dari Indonesiabaik.id, Selasa (6/2/2024), wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online.
Akan tetapi, wajib pajak harus memastikan telah memiliki EFIN terlebih dahulu.
Cara melaporkan SPT Pajak Tahunan online
Adapun berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online:
- Pertama-tama masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Selanjutnya, masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan, klik login
- Setelah berhasil login, klik kolom ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’
- Lalu, klik ‘Buat SPT’, lalu akan muncul pertanyaan status yang harus di jawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuaiSeterusnya, pilih form yang akan di gunakan (SPT 1770 SS/SPT 1770 S)
- Kemudian, isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik ‘Selanjutnya’
- Pengisian SPT sesuai formulir bukti potong pajak
- Pada halaman terakhir, terdapat persetujuan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua, pilih ‘Setuju’
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi, klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi
- Silahkan, tunggu sampai kode verifikasi dikirimkan lewat email/SMS
- Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
- Lanjutkan, klik ‘Kirim SPT’
- Terakhir, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Demikian Informasi seputar Cara melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online, Semoga bermanfaat. (nkripost/tanews)








