TimesAsiaNews.com | Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menguak jaringan sindikat pembuatan kartu vaksinasi Covid-19. Kartu yang dibuat secara tidak prosedur alias illegal tersebut sudah beredar di Kota Batam dan sekitarnya.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., mengatakan praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi itu tidak sesuai prosedur.
“Untuk selanjutnya tim melakukan patroli siber dan penelusuran. Kemudian didapatkan seorang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri.” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., dalam siaran konferensi pers di Mapolda Kepri. Rabu (15/2/2023).
Kapolda mengatakan, jasa pembuatan sertifikat vaksin ini ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial. Berawal dari sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dahulu yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim.
Lanjut Kapolda, modus dari tersangka melakukan aksinya dengan cara melalukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI, dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password, kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.
“Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp. 50.000 per sertifikat.” Jelas Kapolda.
Kemudian dari seorang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah laptop, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah akun facebook dan 9 (sembilan) lembar kartu vaksinasi covid-19.
Menurut Kapolda yang baru menjabat di Kepri ini, perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan dibidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal.” Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan 52 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(humaspoldakepri/tanews)








