Sekitar 26000 Masa Kepala Desa Yang Berdemo Tuntut 9 Tahun Masa Jabatan

Peristiwa905 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jakarta – Inilah Wacana masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai mencuat. Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Agus Salam Rahmat mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dinaikkan.

Dilansir dari NU Online, Agus mengklaim tuntutan bukan semata agar jabatan lebih panjang, namun hal itu didasari pada konflik yang muncul di setiap kali pemilihan kepala desa (Pilkades).

Agus berpendapat, masa jabatan sebagai kades yang diperpanjang jadi 9 tahun dapat menghilangkan ketegangan atau konflik sosial di akar rumput saat pilkades.

“Nah! Bukan persoalan apa pun, bagus juga dengan adanya tuntutan itu meminimalisir terjadinya perpecahan di tingkat masyarakat desa, momentum jarak kontestasi pilkades yang lebih lama dinilai akan mengurangi energi konflik sosial warga desa akibat dampak pembelahan pilihan,” katanya.

Agus juga menjelaskan yang kemarin enam tahun dikalikan tiga artinya dalam 18 tahun terjadi tiga kali konflik, tapi kalau jabatan kades 9 tahun maka konflik hanya terjadi 2 kali dalam 18 tahun itu.

“Dalam praktiknya pilkades bisa lebih panas persaingannya daripada pilkada maupun pilpres, jadi kalau kemarin pilpres ada istilah kampret-cebong, pilkades lebih dari itu,” lanjutnya.

Agus juga mengingatkan, di Desa skupnya lebih kecil, orang-orang tahu siapa dukung siapa, jadi baik kalah atau menang kalau tidak cerdas demokrasi akan muncul konflik berkepanjangan sampai habis akhir jabatan kades,” tutupnya

Sementara itu, Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Zainal Arifin berpendapat dengan perpanjangan jabatan 9 tahun dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa.

“Kami meminta jabatan ditambah bukan karena untuk kepentingan pribadi. Saya sendiri sebagai kepala desa merasakan betul dengan jabatan 6 tahun untuk melaksanakan amanat belum bisa maksimal,” kata Zainal.

Dia mencontohkan pengelolaan anggaran dana desa untuk pembangunan. Sosialisasi kepada masyarakat dalam kurun waktu 6 tahun tidak cukup.

“Apalagi pandemi Covid-19 dua tahun kemarin, kinerja kami mengalami kendala akibat anggaran berkurang. Dana desa semua terpangkas,” ujar dia.

Seperti diketahui, pada Selasa (17/1/2023), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

Sementara itu, Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Sunaji Zamroni mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun tidak masuk akal.

“Jangankan sembilan tahun, yang enam tahun aja argumentasi dan alasannya belum jelas, jika sekarang ditarik ke angka sembilan asumsi yang dibangun itu sebenarnya sudah nggak make sense juga,” kata Naji.

Ia menambahkan, masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena akan merasa lebih berkuasa dan kemungkinan mengundang banyak risiko. (asianews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *