TimesAsiaNews.com | Batam – Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) melalui Dinas Perhubungan Kota Batam memberlakukan tarif parkir baru di kota Batam, yang mulai berlaku, Senin (15/1/2024).
Melalui Surat Edaran tanggal 10 Januari 2024, Nomor: 034/900.1.13.1/I/2024, pemilik kendaraan akan dikenakan tarif dobel atau dua kali lipat dari biasanya, seperti pada roda dua akan dikenakan Rp2 ribu untuk motor, sementara roda empat atau mobil sebesar Rp4 ribu untuk parkir di tempat zona parkir.
“Hari pertama kami akan turun ke lapangan langsung memantau dan mengawasi penerapan tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 terkait tarif parkir ini,” kata Kadishub Batam, Salim, Sabtu (13/1).
“Pemilik kendaraan kami imbau untuk minta tiket atau karcis parkir. Karena itu salah satu upaya dalam melihat jumlah ril kendaraan yang terparkir nantinya, tentunya juga berdampak terhadap evaluasi penghitungan dan setoran parkir,” ujarnya.
Salim menyebutkan saat ini terdapat 590 titik parkir yang aktif, jumlah ini didapatkan usai adanya evaluasi. Sebelumnya titik parkir berjumlah 600 lebih.
Beberapa titik parkir sepi, dan tutup karena kondisi di lapangan, sehingga terjadi pengurangan titik parkir. Kendati demikian, pihaknya tetap optimis kalau target parkir tahun ini bisa lebih optimal dibanding tahun ini.
SURAT EDARAN
NOMOR: 034/900.1.13.1/I/2024
TENTANG
LAYANAN FASILITAS PARKIR
Sehubungan telah diundangkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menindaklanjuti Peraturan
Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir, bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai sebagai berikut:
1. Besaran dan Rincian Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar
Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir sebagai berikut:
a. Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi
1) untuk setiap parkir 2 (dua) jam pertama sebesar Rp5.000,- (lima ribu
rupiah);
2) untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
3) tarif parkir maksimal sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per
hari atau 24 (dua puluh empat) jam tanpa menggunakan layanan
VIP/Vallet; dan;
4) tarif layanan VIP/Vallet untuk setiap parkir 1 (satu) jam pertama sebesar
Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
b. Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga
1) untuk setiap parkir 2 (dua) jam pertama sebesar Rp2.000,- (dua ribu
rupiah);
2) untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah);
dan
3) tarif parkir maksimal sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari
atau 24 (dua puluh empat) jam.
c. Bus/Truck (Roda 6/Lebih)
1) untuk setiap parkir 2 (dua) jam pertama sebesar Rp6.000,- (enam ribu
rupiah);
2) untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
dan;
3) tarif parkir maksimal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari
atau 24 (dua puluh empat) jam.
d. Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir
(drop off) paling lama 5 (lima) menit.
2. Dengan berlakunya tarif parkir sebagaimana dimaksud pada angka 1,
Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir
berkewajiban:
a. menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media
informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas
parkir khusus;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman,
selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
e. memberikan tanda bukti dan tempat parkir; dan
f. mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi UPTD Pelayanan Parkir pada Nomor
Telp: (0778) 459503 atau email : uptparkir.dishubbatam@gmail.com;
4. Penyesuaian Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang
Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir mulai berlaku terhitung sejak tanggal 10
Januari 2024.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan kiranya dapat dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.
Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Batam
Pada tanggal 10 Januari 2024
Kepala Dinas Perhubungan,
Salim, S.Sos., M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP. 19681021 199010 1 001
Demikian isi Surat Edaran tersebut. (**)
_red_








