TimesAsiaNews.com | Karimun, Kepri – Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus sekaligus memusnahkan Barang Bukti (BB) T.P narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi, bertempat di Lobi Utama Polres Karimun, pada Selasa (19/11/2024).
Kegiatan pemusnahan BB tersebut dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., dan didampingi Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.
Saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Polres Karimun, terdapat sejumlah tersangka, diantaranya: wilayah kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun terdapat 3 orang laki-laki sebagai tersangka. Begitu juga di kecamatan Meral, Kabupaten Karimun terdapat 6 orang laki-laki tersangka dan di kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun terdapat 2 orang laki-laki tersangka, serta di kecamatan Kundur dengan 1 orang laki-laki tersangka.
Kapolres Karimun AKBP. Robby Topan Manusiwa, SIK, SH., menuturkan, Berdasarkan LP-A/47/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 07 NOVEMBER 2024.
Dengan tersangka Steven Erlangga Bin Michael (SE). Dengan 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 200,15 gram, BB tersebut berasal dari Malaysia atau jaringan internasional.
Berikutnya berdasarkan LP-A/48/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 08 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka, Untung Syaputra Bin Syamsufin (US) dan Ferry Juliansyah Bin Basran Efendi (FJ).
Dengan BB 5 paket narkotika diduga jenis sabu dan berat netto 223,57 gram, dan 200 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bersih 84 gram, barang bukti tersebut juga berasal dari Malaysia atau jaringan jnternasional.
Kapolres mengatakan bahwa pasal yang di sangkakan untuk 2 Laporan Polisi diatas adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk LP-A/44/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 26 OKTOBER 2024. Dengan tersangka Rizky Frenadi Bin Jhoh Freze (RF), dengan BB 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,55 gram, berikut 10 butir narkotika jenis pil ekstasi yang berlogo Rolex berwarna orange dengan berat netto 3,40 gram.
Dan selanjutnya LP-A/45/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 06 NOVEMBER 2024. Tersangka adalah Kurnia Illahi alias Nia Bin Tambi (KI) dan Panji Anom alias M. YAkup (DD). Dengan BB 18 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 2,87 gram.
Selanjutnya untuk LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK BALAI/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 14 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka, Ade Yansyah Bin Ruslan (AY). Dengan BB 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,41 gram.
Berikutnya untuk LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK MERAL/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 14 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka, Rahmad Dani alias Angin Bin Ikhwan Pawa (AD) dan Teguh Dermawan alias Teguh Bin Ali Umar (TD), serta Mahadi alias Andi Bin Purianto (MI). Dengan B 9 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram.
Selanjutnya LP-A/04/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 13 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka Devi Yanto Erwandi Anggara (DY). Dengan BB 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,21 gram.
Berikutnya dengan LP-A/04/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUNDUR/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 09 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka Junaidi (JI). Dengan BB 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 2,62 gram.
Sedangkan dengan LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUNDUR UTARA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 07 NOVEMBER 2024. Tersangka Nasarudin alias Nas Bin Usman (NS). Dengan BB 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,05 gram.
Sedangkan pasal yang disangkakan, kata Kapolres, untuk 7 Laporan Polisi di atas adalah Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk Rincian Laporan Polisi dan Barang Bukti akan dilakukan pemusnahan, sebagai berikut:
Dengan LP-B/50/X/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 22 OKTOBER 2024. Untuk tersangka Angga Andrianda Bin Indriadi (AA).
Dengan tempat kejadian di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Sebagai BB 3 paket narkoba diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bersih 118,12 gram, kemudian disisihkan dengan berat 11 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di Pengadilan, dan sisa dengan berat bersih 107,12 gram untuk dimusnahkan.
Selanjutnya dengan LP-B/51/X/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 24 OKTOBER 2024. Tersangkanya dalam lidik dan TKP di Hutan Bakau pinggir Pulau Telunjuk Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, dengan BB 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus kemasan Teh Cina merk Guan Yin Wang dengan berat bruto 7.712 gram, kemudian disisihkan dengan berat netto 87,81 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan, serta sisanya dengan berat bruto 7.624,19 gram untuk dimusnahkan.
Selanjutnya 2 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1.631 gram, kemudian disisihkan dengan berat netto 40,38 gram, untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 1.590,62 gram, untuk dimusnahkan.
Dengan melanggar Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Total barang bukti (BB) yang dimusnahkan, Jumlah Total Narkotika Jenis Sabu sebanyak 9.450,12 (sembilan ribu empat ratus lima puluh koma satu dua) gram.
Baca Juga:
Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Yona Lamrossa Ketaren, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H., Komandan Kodim 0317/Tbk Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun diwakili Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Muhammad Iqbal Reza, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tbk ZULMANUR ARIF, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas II-B Tanjung Balai Karimun Arjiunna, A.Md.I.P., S.H., M.Si, Kepala BNN Kab. Karimun diwakili Penyidik BNN Aidil Amril, S.H., Penasehat Hukum Ridwan, S.H., dan LINDA, S.H.,Tokoh Masyarakat Kabupaten Karimun H. Abu Samah, Ketua DPC Gan A. Sani.
Pelaksanaan kegiatan Press ungkap kasus dan pemusnahan Barang Bukti T.P. narkotika jenis sabu dan pil ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Karimun, dengan situasi dalam keadaan aman dan terkendali. **
(ady)








