Mengenal Budaya Perkawinan Rameune Kabupaten Nagan Raya di Aceh

Budaya, Regional, Sejarah3165 Dilihat
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Nanggroe Aceh DarussalamKabupaten Nagan Raya adalah sebuah kabupaten di provinsi Aceh, Indonesia. Ibu kotanya Suka Makmue, yang berjarak sekitar 287 km atau 6 jam perjalanan dari Banda Aceh. Kabupaten ini berdiri berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2002, tanggal 2 Juli 2002 sebagai hasil pemekaran Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan sensus penduduk akhir tahun 2023, jumlah penduduk Nagan Raya sebanyak 176.461 jiwa.

Kabupaten Nagan Raya memiliki keunikan dan tata cara tersendiri dalam hal adat perkawinan, dalam artikel ini dapat menjadi sebuah kesimpulan bahwa Rameune Nagan memiliki sisi positif, yang berlawanan dari anggapan masyarakat di luar Nagan yang selama ini memvonis negatifnya Rameune Nagan.

Budaya Rameune Nagan yang sudah lahir Ratusan tahun lalu adalah pada masa Keurajeun Nagan (Penggarap Pertama Nagan).

Menurut cerita rakyat yang turun-temurun di masyarakat, hingga para Tokoh adat-istiadat, dalam istilah lisan di Nagan, Rameune tidak berpaku pada tindakan dan sebuah aspek pemikiran dalam menggapai suatu hal yang selama ini beredar di kalangan masyarakat luas.

Rameune Meukawen yang lebih mengarah pada adat dalam perkawinan. Istilah Rameune di Kabupaten Nagan Raya dapat juga disebut Adat dalam kehidupan masyarakat yang telah di warisi turun-temurun dari Endatu-endatu Nagan (Nenek Moyang Nagan).

Remeune Meukawen (Adat Perkawinan) tidak menjadi sebuah Rahasia lagi di Nagan Raya, sebuah adat yang tidak pernah dijumpai dari kebudayaan daerah lain. Mencari Dara Baro (Pengantin Wanita) dari keturunan Nagan Raya membuat para kaum adam harus berfikir dua kali untuk meminang, yang saat ini masih berpegang teguh pada pepatah “gadoh aneuk meupat jeurat, gadoh adat hana pat mita” (hilang anak masih ada makam, hilang adat tidak tahu dicari kemana).

Proses meminang, menikahi pada resepsi untuk kaum hawa dari Nagan Raya tidak hanya Mahar, melainkan memiliki proses tahapan adat yang identik terikat serta berkelanjutan. Saat melamar dalam tradisi Nagan, keluarga dari mempelai pria harus menyiapkan mahar yang di isi dalam Bate’e meuh (tempat Sirih bewarna emas) dan di bungkus dengan kain tujuh lembar yang memiliki warna berbeda, selanjutnya diserahkan pada keluarga mempelai wanita.

Keluarga mempelai wanita beserta wali ngen Ka’roen (pihak ayah dan pihak ibu) melihat isi bungkusan lalu bermusyawarah untuk memutuskan berapa mahar yang harus disanggupi oleh pihak keluarga pria, jika keluarga pihak pria menyanggupi berapa permintaan mahar oleh pihak keluarga wanita, kedua keluarga akan sepakat menentukan tanggal akad nikah serta membuat perjanjian selama bertunangan, yang berbunyi, “meubalek agam jeulameh angoh jikala meubalek inoeng lipat dua” (jika pria tidak jadi, emas yang diberikan akan hangus dan jadi milik wanita atau jika pihak wanita tidak jadi, emas di kembalikan dua kali lipat).

Proses pelaksanaan adat perkawinan Nagan raya setelah akat nikah, satu hari sebelum hari resepsi keluarga kedua belah pihak (dikediaman masiang-masing) melaksanakan tren mano/manoe pucok atau memandikan pengantin, yang dilaksanakan di atas pentas dihiasi dengan syair-syair lantunan khas Aceh.

Kemudian pada hari keluarga mempelai wanita meresmikan puteri mereka, dari pihak mempelai pria melangsungkan proses “Intat Linto” (antar mempelai pria kerumah memepelai wanita) untuk mengantar linto pihak memepelai pria diberikan syarat membawa Peuneuwo (bingkasan dan barang-barang keperluan mempelai wanita yang di bungkus berbentuk parsel),

Ada juga Tebu, bibit pohon kelapa, Pisang, Kelapa Muda dan Buah-buahan lainnya. Saat rombangan linto memasuki kawasan rumah dara baro (mempelai wanita) rombangan linto disambut dengan Silek Geulumbang (silat khusus untuk menyambut tamu kehormatan), kemudian diberikan tempat duduk bagaikan kursi singgasana raja yang di sambut oleh tarian Ranup lampuan.

Setelah proses penyambutan, kedua belah pihak saling Seumapa (berbalas pantun). Seumapa adalah acara yang sangat digemari masyarakat Nagan yang memiliki ciri khas tersendiri, selain beradu kehebatan dalam melempar pantun, terdapat kaidah dalam syair-syair tersebut.

Sebelum memasuki rumah dara baro, linto di jemput oleh ketua pemuda sebagai layanan penerimaan menjadi penduduk setempat , di depan pintu masuk ke dalam rumah kedua kaki di cuci dengan air kembang serta di persilahkan menginjak telur dengan syarat tidak boleh pecah dan di masukan dalam saku baju. Malam pertama di rumah Daro Baro saat makan malam Linto di Jamu ala Raja oleh keluarga dara baro dengan tradisi Peuraket (makanan dan minuman yang diberikan satu meja hidangan untuk satu orang).

Baca Juga:

Setelah Ujian Akhir Sekolah Selesai, Guru SMPN di Aceh Ini Ajak Murid ke Sebuah Tempat

Proses Antar linto daerah Nagan terdapat beberapa tata cara yang sama di daerah lain. Intat Dara Baro adalah proses yang hampir sama dengan Intat Linto yang membedakan adalah proses Intat dara baro dilakukan dari Rumah mempelai wanita ke rumah mempelai pria.

Parsel yang berisi Peuneuwo di kembalikan kerumah linto serta di isi dengan Kue khas Aceh seperti Karah, Bungong kaye, Kue Supet, Bho’i dan lain-lain. (said/tans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *