Al-Mawardi, Ahli Teori Politik dalam Islam

Opini1186 Views
banner 468x60

Oleh : Nurcholish Madjid

Ia mencoba menjawab tantangan zamannya

Abu al-Hasan al-Mawardi (974-1058 M) disepakati oleh hampir semua ahli sebagai orang pertama dalam sejarah Islam yang mencoba menulis secara khusus teori politik dalam Islam. Salah seorang pengkaji teori al-Mawardi yang serius dari kalangan sarjana Islam modern ialah Dr Ridlwan al-Sayyid.

Dalam pengantarnya untuk penerbitan buku al-Mawardi, Qawanin al-Wizarah wa Siyasat al-Mulk (Etika Pemerintahan dan Politik Kekuasaan), Dr Ridlwan al-Sayyid menelusuri kembali kajian modern tentang teori politik al-Mawardi, dan mencoba mengetengahkan latar belakang hidupnya yang mempengaruhi jalan pikirannya itu.

Dikatakannya, bahwa saat yang panjang telah lewat sejak al-Mawardi ditemukan kembali. Orientalis Enger telah menerbitkan kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah di Bonn pada 1853. Dan pada 1915 orientalis Fagnan di Aljazair menerbitkan terjemahan Prancis buku itu dengan penilaian kepadanya sebagai wakil yang mu’tabar bagi pemikiran politik Islam.

Tetapi, biarpun ada penerbitan dan perhatian yang dini itu, tidak dapatlah dikatakan bahwa pemikiran politik al-Mawardi telah mendapatkan perhatian penelitian yang wajar, atau bahwa pemikiran itu telah ditelusuri hakikatnya dan lingkungannya di mana ia tumbuh dan berkembang.

Sungguh amat sedikit kajian yang penting tentang al-Mawardi, dan yang ada pun hanya merupakan kajian umum dan tidak menyentuh rincian pemikiran itu serta hakikatnya yang benar.

Sungguh amat sedikit kajian yang penting tentang al-Mawardi.

Padahal karyanya al-Ahkam al-Sulthaniyyah sudah lama diketahui dan digunakan sebagai bahan kajian ilmiah tentang sejarah pemikiran dan kepranataan. Termasuk contoh penilaian umum yang telah diterbitkan tentang al-Mawardi, baik segi pemikiran maupun kariernya, ialah penilaian singkat oleh Brokleman dalam Ensiklopedi Islam, yang di situ ia sebutkan bahwa al-Mawardi memusatkan diri hanya pada teori dan pemikiran ideal dengan melupakan kenyataan hidup yang telah terputus hubungannya dari teori klasik.

Tetapi penghargaan dapat diberikan kepada Sir Hamilton Gibb yang telah mengambil sikap sedikit adil. Dalam sebuah makalah yang terbit pada 1937, ia berusaha menganalisis pokok pikiran teori politik al-Mawardi dengan memusatkan perhatiannya kepada efektivitas praktis politiknya dan kepada lingkungan hidup yang telah mempengaruhinya.

Kemudian E Rosenthal, dalam kajiannya tentang pemikiran politik Islam Zaman Tengah yang tampil pertama kali pada 1958, secara umum sebagian bersandar pada hasil kajian Gibb tersebut. Dan jejak itu diikuti oleh George Maqdisi dalam kajiannya tentang ibn ‘Aqil (w.513 H) dengan menegaskan bahwa al-Mawardi tidak mungkin dipahami kecuali konteks zamannya.

Maqdisi memberi perhatian tentang adanya dampak teoritis dari kekuasaan Dinasti Bani Buwaih dalam kaitannya dengan teori kekhalifahan Sunni yang tampak dalam penuturan al-Mawardi tentang “pemerintahan melalui pengambilan kekuasaan (politik)”. Yang tidak dapat diragukan lagi bahwa al-Mawardi memperhatikan segi teori sama dengan segi struktur politik yang ada.

Informasi kesejarahan tentang pribadi dan kehidupan al-Mawardi yang bakal membantu untuk memahami pemikiran politiknya.

Informasi kesejarahan tentang pribadi dan kehidupan al-Mawardi yang bakal membantu untuk memahami pemikiran politiknya, hanya sedikit dan simpang siur. Ia lahir pada 364 H/974 M di kota Basrah, dan wafat pada 450 H/1058 M di Baghdad.

Di Baghdad itulah ia menjalani sebagian besar hidupnya, pada masa dua khalifah, Al-Qadir Billah (991-1031 M) dan Al-Qa’im Biamrillah (1031-1074 M). Al-Mawardi tetap setia kepada kekhalifahan ‘Abbasiyyah, meskipun kekuasaan dua khalifah itu terbatas saja dan banyak pindah ke tangan Bani Buwaih.

Bahkan, ia tampil sebagai pembela sistem kekhalifahan itu berhadapan dengan ambisi-ambisi Bani Buwaih, kemudian dengan Bani Saljuk yang mengakhiri masa Dinasti Bani Buwaih dan masuk Baghdad pada 447 H/1056 M, tidak lama sebelum al-Mawardi wafat.

Lebih lanjut, al-Mawardi adalah pegawai pada kedua khalifah tersebut, yang keduanya berusaha membangkitkan semangat dalam pemikiran dan struktur kekhalifahan. Dapat dipastikan bahwa al-Mawardi bekerja di lingkungan istana Khalifah Al-Qadir Billah.

Untuk Khalifah yang mendalami fiqih empat madzhab Sunni itulah al-Mawardi menulis kitabnya yang termashur dalam fiqh al-Syafi’i, berjudul al-Iqna’, dan kitabnya yang lain al-Hawi. Jadi al-Mawardi adalah salah seorang dari banyak ahli fiqh dan ilmu kalam yang hidup di istana dan memperoleh gelar kehormatan dan kedudukan yang baik.

Ia juga termasuk yang memainkan peran penting dalam kehidupan politik zaman itu, dalam kualitasnya sebagai salah seorang juru bicara atas nama paham Ahlussunnah wal Jamaah.

Sikapnya terhadap al-Khulafa’ al-Rasyidun adalah sikap Sunni yang sudah dikenal.

Sikapnya terhadap al-Khulafa’ al-Rasyidun adalah sikap Sunni yang sudah dikenal. Tetapi hal itu tidak menghalanginya untuk menyebutkan berbagai perselisihan pendapat yang berkecamuk antara Abu Bakar dan Umar, seperti perbedaan pendapat mereka sekitar masalah tawanan perang Badr dan perselisihan mereka dalam sikap terhadap kaum murtad.

Bahkan, ia menuturkan beberapa kritik kepada Utsman yang menyelipkan tuduhan para musuhnya, katanya, “Salah satu kritik orang banyak terhadap Utsman RA ialah bahwa ia menganggap semua harta sedekah sama dengan harta rampasan, dan tidak melihat perbedaan antara keduanya.”

Berkenaan dengan perkara yang menyangkut Utsman dan Ali, tampak bahwa al-Mawardi yang Sunni itu sikapnya sedikit condong ke Ali. Ini tampak dari kisah yang ia tuturkan dalam kitabnya, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, berasal dan Ibn Ishaq: Ketika Umar menderita luka parah dan mendekati wafatnya, datang delegasi dari penduduk Madinah untuk memintanya mengangkat Utsman, dan Umar membentak mereka, “Bagaimana? Seorang yang suka harta dan kebun!” 

Kemudian datang delegasi yang lain untuk memintanya mengangkat Ali. Sahut Umar, “Dengan begitu ia akan membawa kamu sekalian ke jalan yang benar.” Tapi akhirnya Umar tidak mengangkat Ali, karena ia tidak mau “menanggungnya, hidup ataupun mati”.

Ali juga tampil lebih cerah dari kisah lain yang dituturkan al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Segera setelah wafat Rasul, Abbas datang kepada Ali untuk menyatakan baiatnya, namun Ali menolak dan ia membaiat Abu Bakr. Dan ketika Umar terbunuh dan sedang berlangsung musyawarah antara enam tokoh (yang ditunjuk Umar, termasuk Ali, untuk memilih khalifah sesudahnya), Abbas ingin agar Ali tidak ikut dalam musyawarah itu, karena haknya atas kekhalifahan tidak diragukan lagi.

Namun Ali mengatakan, “Ini adalah salah satu perkara besar Islam, dan saya tidak melihat adanya hak diri saya sendiri untuk menentangnya.”

Ali juga tampil lebih cerah dari kisah lain yang dituturkan al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah.

Al-Mawardi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan kekhalifahan Umawi. Satu-satunya kritik serius yang ditujukan kepada Mu’awiyah muncul dari kisah tentang beberapa pencuri yang dihadapkan ke Mu’awiyah, dan semuanya dihukum potong tangan sehingga tersisa seorang.

Pencuri ini sempat mendendangkan sebuah syair pujian kepada Mu’awiyah. Maka kata Mu’awiyah, “Bagaimana harus saya lakukan terhadap engkau, padahal teman-temanmu telah dihukum potong tangan?”

Lalu ibu pencuri itu menyahut, “Anggap saja hal itu (tidak menjalankan hukuman atas anaknya) sebagai salah satu dari dosamu, dan mohonlah ampun kepada Allah!” Dan Mu’awiyah membebaskan pencuri itu. Kata al-Mawardi, inilah pelaksanaan hukuman yang pertama ditinggalkan dalam Islam.

Tetapi ada sikap lain dari al-Mawardi terhadap Mu’awiyah yang mencerminkan suatu penilaian positif kepadanya dari sudut pandangnya sendiri. Al-Mawardi menceritakan bahwa Romawi (Byzantium) melanggar perjanjian di zaman Mu’awiyah, dan beberapa tawanan Romawi ada dalam kekuasaan kaum Muslim, tapi mereka tidak mau membunuh tawanan itu, dan tawanan itu malah mereka bebaskan.

Kata kaum Muslim, “Tetap menepati janji meskipun dikhianati adalah lebih baik daripada melakukan pengkhianatan karena dikhianati.”

Latar belakang sosial al-Mawardi seperti dibahas oleh Dr Ridlwan al-Sayyid itu patut sekali kita perhatikan, jika kita ingin memahami dinamika teori-teori politiknya. Al-Mawardi adalah seorang sarjana yang produktif, yang banyak meninggalkan karya-karya tulis berharga untuk kita pelajari dan kembangkan lebih lanjut.

Sebagaimana ia telah bertindak selaku tokoh yang mencoba menjawab tantangan zamannya, kita pun pada saat sekarang dapat melanjutkan semangat dan komitmennya untuk menjawab tantangan zaman kita.

_____________

Disadur dari Harian Republika edisi 29 Januari 1993. Nurcholish Madjid (1938-2005) adalah mantan rektor Universitas Paramadina. Ia adalah salah satu budayawan dan pemikir Muslim paling berpengaruh di Indonesia.
Disadur dari Harian Republika edisi 29 Januari 1993. Nurcholish Madjid (1938-2005) adalah mantan rektor Universitas Paramadina. Ia adalah salah satu budayawan dan pemikir Muslim paling berpengaruh di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *