TimesNewAsia.Com | Batam – Terkait Kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Anggaran tahun 2020, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri mengirimkan surat kepada Kejaksaan negeri Batam (18/01/2023).
Adapun tujuan dan maksud surat tersebut, kita mohonkan klarifikasi Kasus SIMRS BP Batam Anggaran tahun 2020, sejauh mana hasil penyelidikan dan penyidikan.
Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Ismail mengatakan, kasus SIMRS BP Batam Anggaran 2018 maupun anggaran 2020, awalnya kasus tersebut di lidik oleh Kejaksaan Negeri Batam, namun kok saat ini untuk anggaran 2020 hilang tidak ada perkembangannya.
“Selaku masyarakat kota Batam dan kontrol sosial berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2016 pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Undang undang nomor 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kejaksaan Negeri Batam harusnya dapat memberikan klarifikasi apa yang kita mohonkan,” ujar Ismail.
Lebih lanjut menurut Ismail karena untuk proyek SIMRS BP Batam Anggaran 2020 tanpa proses lelang, penunjukan langsung ( PL ) sehingga kami menganggap telah melanggar peraturan presiden nomor 12 tahun 2021, Perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Surat tersebut kita tembuskan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin, Jaksa agung muda pengawasan, Jaksa agung muda pidana khusus dan Kejaksaan tinggi Kepri.
“Hal ini dilakukan karena kita yakin bapak kepala Kejaksaan Agung RI komit penegakan hukum di bidang korupsi, terbukti saat ini begitu gencar melakukan penindakan, kita juga lampirkan beberapa data pendukung” tutupnya. (vr/asianews)








