Anggaran Capai 406 Juta, Proyek Pengaspalan dan Talud Tebing di Desa Blimbing Jateng Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Headline, Regional2700 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Pemalang, Jawa Tengah – Sungguh ironis sekali bila pada pengawasan pada proyek menggunakan uang negara kurang maksimal. Perlu diketahui, untuk pelaksanaan pekerjaan proyek pengaspalan dan pembangunan talud tebing yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Provinsi Jawa Tengah, sebenarnya perlu pendampingan dan pengawasan khusus yang ketat dari dinas terkait.

Pasalnya proyek pengaspalan serta pembangunan talud tebing dari anggaran BKKD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2024 di Desa Blimbing, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, diduga dikerjakan asal-asalan dan memiliki kualitas buruk.

Menurut sumber terpercaya dan warga desa setempat TO (yang namanya diminta inisialkan), mengatakan, sebagai masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena jalan yang tadinya rusak sekarang sudah di perbaiki (dilakukan pengaspalan), tapi dirinya juga merasa kecewa karena hasil dari proyek pengaspalan dan pembangunan talud tebing tersebut tidak maksimal.

“Masa aspal baru jadi rumput sudah tumbuh di tengah-tengah badan jalan yang diaspal,” imbuhnya. Senin (8/7/2024).

©alw/doc

Kekecewaan pun kembali diungkapkan oleh TO, setelah dirinya juga melihat langsung proses pembangunan talud tebing di desanya.

“Aduh, apalagi itu yang proyek talud tebing di Blok Jogowongso mas, batunya juga bukan batu belah, adonan semen juga kayaknya gak bagus, serta ketebalan fisik proyek talud tebingnya juga kurang. Katanya itu yang garap pemborong dan bukan dari dana desa,” ungkapnya.

©alw/doc

Hasil penelusuran awak media mendapatkan nomor telpon sang pemborong, namun ketika dihubungi untuk memastikan serta meminta untuk klarifikasi informasi laporan dari warga tersebut, belum merespon.

Sementara Kepala Desa Blimbing, saat awak media mencoba menghubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum juga berhasil dikonfirmasi.

©alw/doc

Kedua proyek di Desa Blimbing (pengaspalan dan pembangunan talud tebing) memakan anggaran dari dana BKKD APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 mencapai Rp 406.600.000,- (empat ratus enam juta enam ratus ribu rupiah).

Sebagai informasi. Kriteria Desa Penerima BKKD untuk dapat menerima BKKD, desa harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria tersebut antara lain:

Jumlah penduduk sedikit: Desa yang memiliki jumlah penduduk sedikit, yaitu kurang dari 1.000 jiwa, berhak menerima BKKD.
Desa tertinggal: Desa yang tertinggal adalah desa yang memiliki Indeks Desa Tertinggal (IDT) yang rendah. IDT merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketertinggalan suatu desa.
Desa berada di daerah terpencil: Desa yang berada di daerah terpencil adalah desa yang sulit diakses dari pusat pemerintahan. Desa-desa ini biasanya terletak di daerah pegunungan, pesisir, atau pulau-pulau kecil.
Desa memiliki potensi untuk dikembangkan: Desa yang memiliki potensi untuk dikembangkan adalah desa yang memiliki sumber daya alam dan manusia yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat BKKD bagi Desa
BKKD memiliki banyak manfaat bagi desa penerima. Bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

Membangun infrastruktur dasar: BKKD dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dasar di desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan gedung sekolah.
Mengembangkan ekonomi desa: BKKD dapat digunakan untuk mengembangkan ekonomi desa, seperti dengan memberikan modal usaha kepada masyarakat, membangun koperasi, dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat: BKKD dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, seperti dengan membangun fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Pertanggung jawaban penerima BKKD

Penggunaan BKKD harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Laporan pertanggungjawaban penggunaan BKKD harus disampaikan oleh desa-desa kepada pemerintah kabupaten/kota selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Baca Juga:

Dewan Kesenian Pemalang Gelar Diskusi Bareng Pegiat Lingkungan dan Insan Pers Bahas Sampah

Apabila desa-desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan BKKD, maka desa-desa tersebut dapat dikenai sanksi, seperti:

Penghentian penyaluran BKKD.
Pengembalian BKKD yang telah diterima.
Pembekuan dana desa. ***

(alw/tans)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *