Antisipasi Pakuak, Pedagang di Padang Diminta Cantumkan Harga di Daftar Menu

Sumatera1741 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Padang – Pakuak atau Getok harga di restoran warung makan di tempat wisata kerap kali terjadi, guna mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan para pedagang untuk mencantumkan harga pada daftar menu makanan dan minuman yang mereka tawarkan.

Adapun sosialisasi yang dilakukan, di dua tempat kawasan objek wisata, seperti Pantai Air Manis, pada Rabu (26/3) dan di Pantai Padang, pada Jumat (28/3), yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani bahwa ketidakterbukaan informasi mengenai harga dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Yudi mengatakan sebagian pedagang telah mencantumkan daftar menu beserta harga, sementara sebagian lainnya masih hanya mencantumkan daftar menu tanpa harga.

“Tim yang bertugas juga telah mengingatkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen, kita minta kepada pedagang yang belum melengkapi daftar menu agar segera mencantumkan harga demi kenyamanan dan kepercayaan konsumen,” terangnya, pada Sabtu (29/3/2025).

Yudi berharap, langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam transaksi antara pedagang dan pembeli, serta meningkatkan kualitas layanan di sektor kuliner di Kota Padang.

“Oleh karena itu, para pedagang diimbau untuk menyertakan daftar menu beserta harga secara lengkap sebelum pelanggan memesan makanan dan minuman,” imbuhnya.

Baca Juga:

Antisipasi Curah Hujan Tinggi, Dinas PUPR Padang Berupaya Membersihkan Drainase

Sebelumnya, Pemko Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual. Kebijakan itu diambil untuk melindungi pengunjung atau pembeli dari potensi kecurangan atau ketidakjelasan harga.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen. Surat Edaran (SE) itu tertanggal 25 Maret 2025. **

(rizki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *