TimesAsiaNews.com | Karimun – Akhirnya kapal penumpang Marina Batam diamankan pihak Bea dan Cukai Kota Batam di perairan Sekupang, pada Kamis (23/02), karena diyakini membawa Ratusan Ribu rokok ilegal dan hendak di selundupkan.
Untuk Barang Bukti (BB) yang di amankan berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 102.400 batang rokok.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan, penindakan terhadap Kapal Marina Batam tersebut benar adanya.
“Pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 yang lalu, kapal patroli Bea dan Cukai Batam sedang melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Sekitar pukul 13.00 Wib, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kapal penumpang yang memuat barang yang diduga BKC ilegal sehingga kita lakukan penindakan”, ujar Rizki Baidillah.
Sudah menjadi tugas memberantas rokok ilegal dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam yang merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.
Sudah tentu Bea dan Cukai Batam tidak sendirian, pasti bersama-sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya serta masyarakat dengan adanya sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal. (*/liputankepri/tanews).