Curi Mesin Bajak Warga, Polres Payakumbuh Berhasil Tangkap Pelaku

Kriminal, Sumatera1752 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Payakumbuh, Sumatera BaratPolres Payakumbuh melalui Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sei Kamuyang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal (28 /08) lalu.

Ketiga tersangka yakni berinisial AW (44), DS (48) dan MY (38) di tangkap pihak kepolisian di sebuah warung yang berada di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sei Kamuyang, Kecamatan Luhak, pada Senin (02/09) sekira pukul 23.30 Wib.

“Betul, ada tiga tersangka yang kita amankan bersama barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti lainya,” ujar Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H., mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H,M.H.

Dalam penjelasan Kasat, berdasarkan keterangan yang didapat dari korban dan beberapa orang saksi, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ketiga orang tersangka ini diduga kuat yang melakukan tindak pidana pencurian.

Barang bukti sebuah mesin bajak ©rar/doc

Kasat Reskrim mengatakan tim Opsnal Sat Reskrim mendapati ketiganya sedang berada di sebuah warung yang berada di Kenagarian Sei Kamuyang kecamatan luak kabupaten limah puluh kota, serta langsung menyergap dan mengamankan ketiganya.

Barang bukti sebuah sepeda motor ©rar/doc

“Saat di interograsi dan dilakukan proses penyelidikan serta pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik Korban DH,” sambung Kasat.

Barang bukti sebuah mobil ©rar/doc

Mesin bajak tersebut diamankan polisi berikut satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang di gunakan pelaku saat lancarkan aksi pencurianya, dan terhadap tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga:

Gelar Syukuran HUT Polwan Ke-76, Kapolres Payakumbuh Beri Amanat Ini!

**(rar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *