Diduga Praktek Pungli Oknum Pemdes Pedagung Pemalang atas Patok dan Sampul Pelaksanaan Program PTSL

Regional2894 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Pemalang, Jawa Tengah – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN, dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk semua lapisan masyarakat yang ingin membuat sertipikat tanah dengan murah.

Berkembang isu di tengah masyarakat bahwa pembuatan sertipikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya. Namun, pada kenyataannya informasi yang diterima redaksi, PTSL tidak tidak sepenuhnya gratis.

Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertipikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.

Di samping itu, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar.

Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya di bawah ini:

Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah).

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Namun ada dugaan pungutan liar pada pelaksanaan program PTSL di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, yang di lakukan oleh oknum perangkat desa setempat, dengan memungut biaya tambahan atas dalih untuk membuat patok dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan sampul dengan harga lebih kurang Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Jelas apa yang lakukan oleh oknum perangkat desa atau oknum panitia penyelenggara program PTSL menyalahi aturan. Warga setempat sudah membayar biaya sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun masih dibebankan ada biaya tambahan sebesar Rp15.000,- untuk bayar patok dan Rp25.000,- untuk bayar sampul.

Diungkapkan oleh warga setempat penerima manfaat program PTSL, bahwa selain membayar iuran pokok, dirinya mengaku harus mengeluarkan uang kembali untuk beli patok dan sampul.

“Untuk iuran swadaya, kami bayar Rp.150.000,- Tapi kami diberitahu lagi (oleh oknum perangkat desa, red) bahwa ada biaya tambahan untuk membeli patok dan sampul,” ungkap beberapa warga yang tak ingin namanya di publikasikan.

Sementara, Solihin Kepala Desa Pedagung, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait adanya dugaan pungutan liar alias pungli dalam pelaksanaan program PTSL tersebut membantah.

“Njih (iya) mas bener, memang kalau ada sesuatu langsung klarifikasi biar tidak terjadi salah paham,” jawab Solihin. Jum’at (16/8/2024).

Lebih lanjut Solihin kembali menjelaskan melalui pesan singkat, bahwa terkait program PTSL Swadaya Masyarakat Rp150.000,- biaya tersebut sudah meliputi semuanya, mulai patok, materai, dan lain-lain sampai jadi sertipikat. Sedangkan terkait sampul dirinya mengaku tidak mengetahui.

“Betul, saya berpedoman pada aturan tiga menteri,” jelasnya.

Baca Juga:

Program Pengukuran Air Digital Milik Perumda AMTM Resmi Diluncurkan, Bupati Pemalang Ajak Masyarakat Melek Teknologi

Diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari yang sama, Jum’at (16/8) siang, Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat, ST., secara simbolis menyerahkan sebanyak 1.260 sertifikat tanah yang terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada warga masyarakat Desa Pedagung di Balai desa setempat. **(alw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *