DJBC Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai di Perairan Sekupang Batam

banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Batam – Peredaran rokok tanpa cukai semakin menggeliat di wilayah perbatasan Indonesia seperti, Batam, Karimun dan Tanjung Uban. Pihak aparat berbagai cara telah berupaya menekan terjadinya perluasan perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara.

Dikabarkan DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) Batam kembali mengamankan satu buah kapal penumpang yang membawa barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 102.400 batang, di perairan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan, kapal tersebut ditangkap pada 23 Februari 2023, saat petugas bea cukai Batam melakukan patroli, ketika diperiksa kelengkapan dokumen, kapal tidak memiliki dokumen yang sah.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan”, jelas Rizki di Batu Ampar. Selasa (28/2/2023).

Rizki melanjutkan, ribuan batang rokok itu bermerek dagang “H-Mind” yang harusnya jika beredar diluar Batam dilengkapi dengan pita cukai. Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000.

Baca Juga:

Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berkat Laporan Masyarakat

“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun,” pungkasnya. **(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *