Peredaran Rokok Non Cukai Semakin Meluas, DJBC Batam: Operasi Gempur Rokok Ilegal

Batam2164 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Batam – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam selalu berkomitmen untuk memerangi peredaran rokok ilegal, terutama di Kota Batam yang hingga saat ini peredaran rokok tanpa dilabeli dengan pita cukai semakin meluas, bahkan hingga ke luar pulau-pulau di Kepulauan Riau (Kepri).

Semakin merebaknya penjualan jenis rokok mild yang bermerek HMind di Kota Batam dan kota-kota lainnya di Kepri, seakan tidak pernah mengindahkan imbauan, bahkan tindakan yang pernah dilakukan oleh pihak bea cukai.

Kasihumas Bea Cukai Batam, Muji, mengatakan bea cukai tetap akan komitmen untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai.

“Untuk mewujudkan hal itu berbagai cara kami tempuh, mulai dari sosialisasi, operasi gempur rokok ilegal, operasi penindakan dan seterusnya,” kata Muji melelui pesan tertulisnya. Jumat (11/10/2024).

Untuk melakukannya, sambung Muji, tentu pihak bea cukai akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

“Dalam usaha-usaha (penindakan) tersebut kami juga bekerjasama dengan APH dan istansi terkait lainnya, baik pusat dan daerah. Namun demikian peran serta masyarakat dan media juga sangat penting untuk mendukung kegiatan-kegiatan tersebut,” pungkas Muji.

Sebelumnya, diketahui peredaran rokok merek HMind sudah merambah di beberapa kota seperti Sumatera dan Jawa. Sedangkan di Kepulauan Riau hampir semua pulau-pulau sudah bebas menjual rokok tanpa cukai ini.

Baca Juga:

Rokok Tanpa Label Cukai Marak di Batam dan Karimun

Sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.”

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab, upaya serta kendala yang dihadapi dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana penjualan rokok tanpa pelekatan pita cukai. *

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *