TimesAsiaNews.com | Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan kelanjutan dan perkembangan temuan terkait warga negara (WN) Jepang berinisial YY sebagai daftar pencarian orang atau DPO Interpol (Blue Notice). Selasa (12/3/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba mengatakan, bahwa identitas asli WN Jepang yang termasuk DPO Interpol (blue notice) adalah Yusuke Yamazaki, seorang pria yang lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang tanggal 28 Januari 1981.
“Status YY saat ini adalah tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” kata Samuel Toba saat siaran pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Batam Center. Selasa pagi (12/3/2024).
Menurut Samuel Toba, temuan ini merupakan hasil kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) dan Direktorat Kerjasama Keimigrasian bekerjasama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
“Penangkapan dilakukan pertama kali pada tanggal 31 Januari 2024, oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Pada saat pemeriksaan di perairan tersebut Satpolairud Polresta Barelang menemukan sebuah kapal boat yang memuat penumpang sebanyak 7 orang, terdiri dari 2 orang pria sebagai ABK (anak buah kapal) dan 5 orang penumpang lainnya terdiri atas 1 orang pria WNA, 2 orang pria WNI dan 2 orang wanita WNI,” ungkap Samuel Toba menjelaskan.
Selanjutnya, kata Samuel Toba, setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, Satpolairud Polresta Barelang menemukan dugaan terhadap 4 orang penumpang WNI merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural menuju negara Malaysia.
“Pemeriksaan mendalam dilanjutkan dengan membawa seluruh penumpang termasuk 2 orang ABK dan 1 orang WNA tersebut ke kantor Satpolairud Polresta Barelang. Diketahui 1 orang WNA tersebut tidak memiliki kartu identitas dan dokumen lainnya,” kata Samuel Toba.
Pada tanggal 2 Februari 2024, Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan Yusuke Yamazaki kepada kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, selaku yang berwenang terhadap pengawasan dan penindakan orang asing.
Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajima dan lahir di Nagoya, Jepang, tanggal 15 Maret 1984, dengan kepemilikan nomor paspor MU9811812.
Hasil pengungkapan kebenaran identitas asli DPO Interpol (blue notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki berdasarkan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri serta melalui pengambilan data biometrik oleh Divhubinter Mabes Polri bersamaan press release kronologi penangkapan yang bersangkutan oleh Satpolairud Polresta Barelang.
Mengacu pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf (d) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, “Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut (d) menunggu pelaksanaan Deportasi,” status Yusuke Yamazaki saat ini menjadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga jadwal pendeportasian yang bersangkutan terlaksana.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan, telah menebitkan dokumen perjalanan WN Jepang a.n Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.
“Dijadwalkan pendeportasian Deteni atas temuan DPO Interpol (blue notice) WN Jepang bernama lengkap Yusuke Yamazaki akan dilakukan hari ini tanggal 12 Maret 2024, pada pukul 12.00 Wib, di Bandara Hang Nadim Batam, untuk diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Selanjutnya nanti malam pada pukul 21.25 Wib, dilanjutkan penerbangan dari Jakarta ke negara yang bersangkutan yakni Jepang, dengan menggunakan maskapai pesawat penerbangan Jepang,” tutup Samuel Toba. (pr-im/tanews)














