TimesAsiaNews.com | India melarang seluruh kapal yang berusia tua (25-30 tahun) memasuki perairan negaranya, baik yang berbendera India maupun asing beroperasi di sana.
Hal itu dilakukan untuk mengoperasikan armada baru dan untuk memenuhi aturan global demi keselamatan, menghindari pencemaran dari emisi kapal dan polusi selama kecelakaan.
Khusus untuk kapal curah, kapal pengangkut gas dan cairan (liquid) kapal kargo, kapal tunda pelabuhan (harbour tug), kapal geoteknik, kapal peletakan peta (survey), kapal penyelamatan (rescue), kapal penyelaman (diving), kapal keruk (dredging) dan kapal lepas pantai (offshore), pemerintah India membatasi usia kapal tersebut hanya 30 tahun.
Namun tidak untuk jenis kapal tunda tarik tongkang (tugboat-long tow) atau masih di perairan India, Direktorat pelayaran India membatasi hanya sampai 25 tahun usia kapal ini beroperasi.
Menurut Ditjen pelayaran negara itu, jenis kapal yang dimaksud akan segera dirilis dan diumumkan beberapa hari kedepan.
“Bagi kapal yang memasuki usia tua tersebut, berbendera India dan asing, masuk ke pelabuhan dan singgah, serta membawa muatan, akan segera diumumkan,” kata Ditjen pelayaran setempat yang dilansir timesasianews.com, dari seatradenews. Ahad (22/1)
Untuk saat ini Ditjen pelayaran India akan mendata jenis kapal keruk yang terdaftar, yang sudah memasuki usia 15 tahun, pihak terkait akan memfasilitasi perizinan hingga 20 tahun saja.
Ditjen akan menghapus dan mencabut perizinan kapal yang sudah memasuki usia 25 tahun. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan pelat usia setiap kapal yang singgah di negara tersebut.
“Tonase berkualitas sangat penting untuk perluasan sektor maritim yang aman dan terjamin untuk jangka panjang dalam tata kelola laut. Keselamatan jiwa dan kapal di laut bergantung kualitas tonase yang terdaftar di bawah bendera suatu negara,” kata Ditjen pelayaran India.
Pemerintah India juga memberikan langkah-langkah alternatif bagi penyewa kapal dengan memasuki usia kapal tua, dengan memberikan subsidi dan beberapa peninjauam tertentu.
“Ada kebutuhan untuk ditinjau dan persyaratan tertentu agar memungkinkan pendaftaran perizinan tonase kapal untuk beroperasi di bawah bendera India. Serta memandang aspek lapangan pekerjaan dan kualitas tonase bagi kapal berbendera asing,” tambahnya.
Menurut Organisasi Maritim Internasional (IMO), PBB yang mengatur pelayaran global telah mengadopsi langkah-langkah pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (EGRK).
Untuk mencapai target dari ketentuan IMO tersebut, “kapal harus mampu menggunakan bahan bakar alternatif, serta memandang usia kapal. Dengan tidak menggunakan bahan bakar fosil secara bertahap dan menggantikannya dengan bahan bakar yang rendah karbon,” sebut IMO dalam rilisnya. (st/tanews)








