TimesAsiaNews.Com | Jeddah(MCH) – Ketahuilah apabila seorang muslim tidak mampu menunaikan kewajiban haji karena lanjut usia, sakit, atau tidak mampu secara fisik, maka mereka bisa melakukan membadalkannya (mewakilkannya). Pun juga bagi orang yang telah meninggal dunia, ahli waris bisa membadalkannya agar tunai seluruh kewajiban dalam rukun Islam. Tentu tidak gratis.
Ada sekian tarif yang harus dibayarkan kepada orang yang mewakili. Peluang ini biasanya dimanfaatkan oleh para mukimin atau WNI yang telah lama tinggal di Arab Saudi untuk menambah penghasilan. Seperti yang dilakukan oleh Abdullah (39) warga Bangkalan.
Menurutnya hampir setiap tahun dirinya menerima order untuk membadal haji-kan seorang muslim dari tanah air. Biasanya dia menerima order itu dari jamaah haji yang anggota keluarganya berhalangan tetap dalam menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Untuk jasanya itu, Abdullah mengaku menerima uang yang tidak sedikit.
Setidaknya dia menerima bayaran sebesar 4.500 riyal atau sebesar Rp10.000.000 untuk satu orang jamaah. Tentu ada syarat khusus bagi pelaku badal haji seperti Abdullah. Minimal pelaku badal haji itu telah menunaikan kewajibannya untuk berhaji terlebih dahulu.
Setelah itu baru dirinya boleh mewakili orang lain menunaikan ibadah haji. Tidak ada perbedaan rukun dan wajib haji yang dilakukan Abdullah saat mewakili orang lain. Dia wajib melakukan umrah wajib, prosesi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), thawaf Ifadah, sa`i, hingga tahallul.
Yang berbeda mungkin hanya pada niat. Bila sebagian besar orang meniatkan haji untuk diri mereka, ojek badal haji seperti Abdullah ini meniatkan semua rangkaian ibadahnya untuk orang yang menyewanya. “Selama lebih dari 10 tahun di sini, saya tiap tahun melakukan ritual haji, cuman untuk saya hanya sekali, selebihnya untuk orang lain, “ungkapnya. (*/red)
Sumber : Kemenag, Suwarno












