TimesAsiaNews.com | Batam – Beredarnya dua video bullying atau perundungan yang terjadi di Batam baru-baru ini sempat menjadi viral di media sosial.
Video yang berdurasi 1.01 menit dan 0.30 menit tersebut menampilkan dua orang remaja putri yang dianiaya oleh sekelompok remaja putri lainnya, terjadi di sebuah komplek pertokoan di Kota Batam.
Atas kejadian tersebut, Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap kedua remaja putri sebagai korbannya.
Terlihat dalam video pertama yang beredar, korban mengenakan kaos putih dan celana hitam dihajar oleh sekelompok remaja putri. Pelaku menendang kepala korban dan menjambak rambut korban.
Sedangkan pada video kedua, korban mengenakan kaos hitam dan celana kuning. Terlihat menendang wajah korban hingga kepalanya terbentur ke pintu besi ruko.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan bahwa empat pelaku dalam kasus ini adalah NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14).
Nugroho menerangkan, perundungan tersebut terjadi di kawasan ruko belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubuk Raja, Batam, pada Rabu (28/2/2024). Para pelaku menganiaya dua remaja, yakni SR (17) dan EF (14).
Kasus ini bermula ketika pelaku dan korban saling ejek di aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban.
“Jadi mereka berjumpa di belakang ruko itu. Di sana mereka melakukan penganiayaan,” kata Nugroho, Sabtu (2/3/2024), seperti dikutip dari Tribun Batam.
Korban dan pelaku sama-sama sudah tidak sekolah atau putus sekolah. Mereka juga saling mengenal satu sama lain.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kelompok remaja putri tersebut menganiaya korban karena sakit hati, di mana korban disebut merebut pacar pelaku. Namun demikian, polisi masih mendalami dugaan tersebut.
Selain itu, korban EF juga dituduh mencuri barang milik pelaku RS.
“Dan ada rasa sakit hati antara SR dan RS, jadi mereka saling mengejek. Biasa dalam pergaulan anak-anak saling mengejek. Dan di situ akhirnya RS mengajak teman-temannya N, M, dan AK untuk melakukan penganiayaan terhadap SR dan EF,” kata Nugroho.
Ia menjelaskan bahwa korban mengalami luka, memar, dan bekas sundutan rokok pelaku. (red)








