TimesAsiaNews.Com | Batam – Hukum, Kedatangan rombongan yang mengaku sebagai Tim Juru sita dari Divisi Intelkam Polresta membuat Shock seorang ibu Rumah tangga di kawasan Perumahan Cendana, Rabu 26/11.
Sekitar pukul 15:52 wib, seorang ibu rumah tangga mengalami shock karena di datangi rombongan yang mengaku sebaga Tim Juru sita lelang, sekaligus mengintimidasi dengan mengatakan tanggal 9 Nopember 2025 mendatang rumah sudah harus di eksekusi.
Bermula dari cerita Ketua RT 04 Bambang, yang didatangi oleh rombongan berjumlah 4(Empat) orang mengaku sebagai Intelkam Bidang Ekonomi dari Pengadilan, meminta bantuan, agar ditunjukan salah satu rumah warga di perumahan Cendana
“Kami dari Tim Intelkam Pengadilan yang akan melakukan penyitaan atas rumah yang telah keluar putusan lelangnya dari pengadilan”, kata Bambang Ketua RT meniru ucapan salah satu rombongan yang menemuinya, saat di konfirmasi awak media.
“Ya benar, mereka mengakunya dari bagian Intelkam Polesta bagian Ekonomi”, tambahnya.
Seorang ibu sempat shock kedatangan rombongan secara tiba-tiba didepan rumahnya, setelah Bambang memanggil ibu penghuni rumah yang kebetulan suaminya sedang berada di Pengadilan Negeri untuk menghadiri sidang gugatan perkara eksekusi lelang tersebut.
Baca Juga:
Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Kabil Nongsa Batam
“Ada apa ya pak Bambang?”, tanya ibu penghuni rumah yang merupakan istri dari Iskandar pemilik rumah.
Dua orang turun dari kendaraan Avanza dan menyusul 2 orang lainnya menghampiri ibu mengatakan bahwa; “Surat putusan lelang sudah ada nanti akan ada pemberitahuan dari pengadilan tanggal 09 Desember 2025 akan di eksekusi”, ucap salah satu dari rombongan yang mengaku bernama D.Sinaga kepada ibu penghuni rumah tersebut.
Ibu yang biasa dipanggil Tinisia menyampaikan kepada Bambang Ketua RT, “Saya bukan teroris pak Bambang kenapa ramai sekali yang datang, kalau bukan pak Bambang Ketua RT, saya tidak akan buka pintu, lagi pula kondisi saya sedang tidak sehat.
“Disini apa ada yang sakit?”, tanya salah satu dari mereka setelah mendengar penjelasan ibu itu.
“Ya, saya saat ini hypertensi dan maag akut, sementara anak perempuan saya juga baru baik sakit saraf di kakinya, dan suami saya juga masih theraphy di Rumah Sakit, hari ini masih juga hadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri”, lajutnya.
Dengan nada memaksa salah satu tim menjelaskan bahwa tgl 9 Desember 2025, akan dilakukan eksekusi, dan empat hari sebelumnya akan di info oleh pihak pengadilan.
“Nanti akan dibantu 2 bulan gratis, ucap salah satu dari rombongan, yang. tidak memberikan penjelasan detail apa maksudnya”, kata Tinisia.
Salah dari rombongan tersebut mengaku bernama D.Sinaga, setela diminta baru memberikan nomor kontaknya.
Sebagai masyarakat biasa telah mengikuti proses hukum yang berlaku dengan mengikuti beberapa kali sidang gugatan melawan eksakusi lelang tercatat dengan Nomor perkara : 345/Pdt.6/2025/PN.Btm.
Dari data yang diterima awak media, ternyata yang membeli rumah lelang adalah pihak Bank BPR Manggala itu sendiri yang menunjuk Edy sebagai kuasa BPR untuk membeli seharga rumah, jauh dibawah harga yang ditetapkan Appraisal independen.
“Pihak Bank BPR Manggala tidak beritikad baik menyelesaikan permasalahan kredit macet, karena melelang sekaligus membeli asset rumah nasabahnya, oleh sebab itu proses gugatan di pengadilan dilakukan bersama pengacara dalam rangka mencari keadilan dan mempertahankan rumah satu-satunya yg saya miliki”, kata pak Iskandar yang di hubungi awak media.
Ketua Pengadilan Negeri Batam merupakan lembaga Hukum, yang melakukan proses sidang setiap perkara hukum, dengan berasaskan keadilan dan kebenaran, menjadi harapan setiap warga khususnya di Batam. dalam melakukan perlawanan atau tindakan melawan hukum, saat ini nasabah sudah bermohon kepada ketua pengadilan negeri batam, untuk menunda proses eksekusi sampai sidang gugatan mendapatkan putusan pengadilan Inkrah.
(*/red).








