Kejari Karimun Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup Tersangka Korupsi

banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Karimun, Kepri – Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, menetapkan dua orang kepala Dinas Pemkab Karimun sebagai tersangka korupsi. Keduanya adalah Kadis Lingkungan Hidup, Rita Agustina dan mantan Kadis Lingkungan Hidup tahun 2021, yang saat ini sedang menjabat Kadis Pendidikan, Sugianto. Senin (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyam Budi S.H., M.H., mengatakan bahwa kedua kadis tersebut dijadikan tersangka karena diduga melakukan korupsi terhadap pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada dinas lingkungan hidup tahun 2021 hingga 2023, selama beberapa bulan tim penyidik menyimpulkan adanya barang bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada dua orang Kadis tersebut.

“Yang pertama atas nama saudara, S, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus sebagai PPK pada tahun 2021 kemudian saudara RA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus pejabat pembuat komitmen 2022 hingga 2023,” ujar Kejari Priyam Budi.

Lanjut Kejari, modua tersangka dengan cara penggelembungan volome dan belanja, lalu dilakukan pencairan kepada penyedia barang. Kemudian setelah dilakukan para tersangka ini, baik dilakukan sendiri maupun menyuruh stafnya untuk mengambil kelebihan uang yang mereka buat kepada penyedia barang tadi.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan di dapatkan, kerugian negara sebesar Rp. 769.281.000.47,- kini untuk 20 hari kedepan kedua tersangka kita tahan,” ujar Kejari.

Baca Juga:

Tunjukkan Kebersamaan, Suku Akit Karimun Beri Donasi ke Warga yang Berduka Cita

Menurut Kejari, terungkapnya kasus korupsi ini bermula dari permasalahan sampah yang tidak terangkut dan rusaknya mobil pengangkut sampah yang membuat resah masyarakat, sehingga Kejari Karimun melakukan penyidikan dan memeriksa beberpa saksi, “dan di tetapkan tersangka korupsi pada hari ini, Senin 9 Desember 2024,” pungkas Kejari. **

(ady)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *