Mahfud MD Semprot Arteria Dahlan saat RDP Bahas Transaksi Rp349 Triliun : Jangan Main Ancam Begitu

Berita1072 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jakarta – Pelaksanaan Rapat dengar pendapat (RDP) mempertemukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dilakukan pada Rabu (29/3/2023).

Sehingga tujuan dari rapat dengar pendapat itu untuk mengklarifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Adapun pelaksanaan RDP tersebut, terpantau dalam tayangan live, rapat sempat berlangsung panas.

Hal itu dipicu karena anggota Dewan hendak menginterupsi Mahfud MD saat sedang berbicara, Mahfud MD sempat memprotes keras aksi para anggota dewan tersebut.

“Saya kalau diinterupsi dan saya diminta keluar, saya keluar. Setiap ke sini saya dikeroyok,” kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com.

Dia mencontohkan saat menghadiri rapat di Komisi III DPR membahas kasus Ferdy Sambo.

“Kasus Sambo saya diinterupsi dituding-tuding, saya tidak mau seperti itu,” kata Mahfud. Mahfud MD juga sempat ceramah hukum kepada Anggota Komisi III DPR.

Dia menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahwa Mahfud MD bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD menjelaskan seputar tudingan Arteria Dahlan itu.

“Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum,” kata Mahfud.

Dirinya lantas mencontohkan kasus Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto yang dihukum karena menghalangi penegakan hukum.

“Orang mau mengungkap kasus hukum kok dihantam. Saya bisa menganggap saudara halangi penegakan hukum,” kata Mahfud.

“Jadi jangan main ancam begitu, Kita ini sama saudara,” ujar Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sifatnya agregat.

“Jadi ini perputaran uang dan tidak sebut nama orang dan tidak sebut nama akun. Jadi perputaran uang dari sekian akun itu Rp 349 triliun. Yang disebut namanya yang berstatus kasus hukum pidana seperti Rafael,” ujar Mahfud. (*/tribune/tanews).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *