Mencari “Niat Jahat” di Mens Rea Pandji

Hukum, Opini973 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Tomohon, Manado – Dalam khazanah hukum Romawi kuno, terselip sebuah adagium yang hingga kini masih relevan: ‘Actus non facit reum nisi mens sit rea.’ Secara sederhana, makna di baliknya adalah bahwa suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika batinnya juga bersalah.

Filosofi ini terasa begitu ironis ketika kita mencermati lanskap hukum Indonesia pada awal Februari 2026. Pandji Pragiwaksono, seorang komika yang baru saja merilis pertunjukan bertajuk Mens Rea—sebuah istilah hukum untuk ‘niat jahat’—kini justru harus berjuang membuktikan di hadapan hukum bahwa niat jahat tersebut tak ada di dalam dirinya.

Situasi ini bukan sekadar gosip selebritas belaka, melainkan sebuah peristiwa yang menuntut refleksi mendalam mengenai wajah demokrasi dan penegakan hukum kita pasca-pemberlakuan penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Perdebatan publik bermula ketika pertunjukan spesial Pandji di Netflix mengundang berbagai reaksi. Materi yang menyinggung gestur fisik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta kritik terhadap lembaga negara dianggap oleh sebagian pihak telah melampaui batas etika. Di sisi lain, sebuah video lama dari tahun 2013 mengenai ritual pemakaman adat Toraja kembali mencuat, menyeret Pandji pada pemeriksaan intensif.

Di sini, kita menyaksikan benturan dua dunia yang berbeda: dunia komedi yang dinamis dan penuh hiperbola, berhadapan dengan dunia hukum pidana yang rigid dan menuntut kepastian. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar ‘lucu atau tidak,’ melainkan apakah seorang penghibur yang bertujuan memancing tawa dapat disamakan dengan seorang kriminal yang berniat menciptakan keonaran?

Guna memahami kasus ini secara komprehensif, kita perlu menggunakan lensa teori hukum pidana. Dalam doktrin hukum, Mens Rea adalah elemen mental subjektif, yang juga dikenal sebagai ‘batin yang jahat.’ Ketika seorang komika melakukan roasting atau kritik satire, elemen kesengajaan (dolus) memang ada, yakni kesengajaan untuk berbicara. Namun, apakah ada kesengajaan untuk menghina atau memfitnah (animus injuriandi)?

Mahfud MD, dalam analisisnya, menawarkan perspektif menarik. Menurutnya, dalam konteks ekspresi seni, unsur niat jahat ini kerapkali tidak terpenuhi. Hal ini disebabkan karena tujuan utamanya adalah otokritik sosial, bukan destruksi karakter. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, batas antara ‘kritik tajam’ dan ‘penghinaan’ kerapkali menjadi kabur.

Tantangan dalam implementasi hukum kita terletak pada kecenderungan untuk hanya melihat teks (ucapan) semata, tanpa menggali konteks (panggung komedi). Padahal, seperti yang diungkapkan filsuf Ludwig Wittgenstein, makna sebuah kata sangat bergantung pada penggunaannya dalam permainan bahasa (language-game).

Tahun 2026 menandai era baru dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023. Undang-undang ini membawa perubahan paradigma yang perlu dicermati, antara lain:

Delik Aduan Absolut:
Pasal 218 dan 240 mengenai penyerangan harkat martabat Presiden/Wakil Presiden dan Pemerintah kini mensyaratkan aduan langsung dari pejabat yang bersangkutan secara tertulis. Dalam kasus Pandji, Wakil Presiden Gibran memilih untuk tidak melapor dan menganggapnya sebagai dinamika biasa.

Hasutan vs Kritik:
Publik kerapkali mencampuradukkan antara membuat orang ‘tidak suka’ dengan ‘menghasut.’ Pasal 246 KUHP Baru mendefinisikan hasutan secara ketat sebagai ajakan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan. Kritik, setajam apapun, selama tidak mengajak pada kekerasan fisik, adalah oksigen bagi demokrasi, bukan racun yang harus dimusnahkan.

Dilema The Living Law:
Kasus Toraja menyoroti kompleksitas Pasal 2 KUHP Baru tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. Meskipun bertujuan mulia untuk menghormati adat, penerapannya pada kasus masa lampau (2013) menabrak asas non-retroaktif (hukum tidak berlaku surut).

Ini adalah tantangan besar bagi kepastian hukum: bagaimana kita menyeimbangkan penghormatan pada nilai-nilai komunal masyarakat adat dengan perlindungan hak individu dari tuntutan yang tak berkesudahan?

Fenomena ini mengajak kita untuk merenung kembali tentang etika dan hukum. Memang, kebebasan berekspresi bukanlah lisensi untuk menyakiti perasaan orang lain tanpa konsekuensi sosial. Kritik terhadap fisik (body shaming), meskipun dibungkus komedi, adalah hal yang patut disayangkan dan menjadi catatan evaluasi etis bagi para seniman.

Baca Juga:

Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral! Refleksi Hukum dari Pesisir Manado

Namun, menyeret persoalan etika dan selera ke ranah pidana adalah langkah yang belum optimal dalam membangun masyarakat yang dewasa. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan instrumen pertama untuk mendisiplinkan ketersinggungan.

Sebagaimana dikatakan oleh Victor Borge, ‘Humor is truth.’ Terkadang, kebenaran itu memang pahit dan disampaikan dengan cara yang tidak selalu elegan. Akan tetapi, jika setiap satir dijawab dengan somasi, dan setiap lelucon dibalas dengan laporan polisi, kita berisiko kehilangan cermin jujur masyarakat kita.

Kasus Pandji Pragiwaksono di awal 2026 ini bukan sekadar tentang nasib seorang komika. Ini adalah ujian bagi kita semua: Apakah hukum kita cukup bijaksana untuk membedakan antara ‘mulut yang tajam’ dengan ‘niat yang jahat’? Atau, apakah kita sedang bergerak menuju masyarakat yang hening, di mana tawa harus melewati sensor ketakutan sebelum boleh diperdengarkan? Biarlah sejarah dan nurani kita yang menjawabnya. **

(Oleh: Dr. Reinhard Tololiu, Kajari Tomohon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *