TIMESASIANews.com | Medan – Beredarnya sebuah video penangkapan narkoba. Tidak tanggung-tanggung, narkoba jenis psikotropika mariyuana atau ganja ini ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Medan dengan jumlah 1 ton/1000 kg.
Kabarnya, tertangkap penyelundupan daun ganja kering sebanyak itu terjadi di Jalan Letjen Jamin Ginting tepatnya lampu merah fly over Jamin Ginting, Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 Wib.
Dalam pembongkaran mobil box lintas provinsi itu pihak Polrestabes Medan juga telah mengamankan seorang kurir MR. Mawardi (23) warga Desa Tempalan Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes.
“Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 1.338 kg ganja kering dengan perincian 36 karung dan 336 dengan bungkus hitam yang di balut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg, satu unit ponsel Nokia senter, uang jalan Rp.1.800.000 dan unit mobil box grandmax BL 8237 HC,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada media pers Medan. Selasa (13/12/2022).
Personel yang tergabung dalam penangkapan tersebut adalah Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kanit I, II Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I, II, III, IV, V, VI, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Opsnal Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering tersebut adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta melalui Medan.
Pelaku beraksi dengan membawa narkoba tersebut mengendarai mobil box platl BL 8237 HC. kemudian Kanit 2 memberikan laporan kepada Kasat, yang kemudian mengumpulkan tim dan memberikan arahan serta pembagian tugas untuk penindakan.
Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke TKP dan dicurigai sebuah mobil box. Saat dilakukan observasi, diduga pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri.
Tim langsung menghampiri mobil tersebut, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang pria bernama Mawardi. Kata dia, pada saat penggeledahan terhadap mobil box dan barang bawaannya ditemukan 36 karung dan 365 ganja kering dibungkus plastik hitam di balut lakban kuning yang siap edar, dengan total 1.338 bungkus.
Pelaku Mawardi menerangkan, bahwa pelaku mengetahui yang dibawa di dalam mobil box tersebut adalah ganja kering siap edar, sementara pemiliknya bernama panggilan Bayu, dan diketegorikan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Mawardi juga diberikan upah untuk membawa ganja dengan nominal Rp. 120 ribu per kilo nya. Ganja tersebut akan diserah-terimakan oleh orang lain yang berada di Medan.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut menggunakan truk Dalmas Sat Samapta karena mesin mobil box pelaku sempat tidak bisa berfungsi,” jelas Kompol Rafles. (**)








