Pelebaran Jalan di Nongsa, BP Batam Beri Waktu 14 Hari kepada Pemilik Aset yang Terkena

Batam987 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Batam – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) terus mengembangkan pelebaran atau perluasan jalan-jalan protokol di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BP Batam melalui Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan BP Batam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Muhammad Gazali Djajasasmita mengimbau pemilik utilitas yang terkena dampak pengerjaan pelebaran jalan untuk segera mengamankan aset-asetnya.

Sebab kata Gszali, pengerjaan pembangunan jalan ini akan berdampak terhadap utilitas-utilitas yang berada dalam jalur pengerjaan. Seperti pipa gas dan air bersih, jaringan kabel listrik dan telekomunikasi, papan nama, reklame, dan gapura, lampu penerangan jalan umum, tanaman hias (nursery), serta tower listrik dan telekomunikasi.

Ada pun jalan yang dilakukan pelebaran di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Koridor Utama Pelabuhan – Bandara sepanjang 9 km (Ruas Simp. Laluan Madani – Simp. Bundaran Punggur. Lalu Pengembangan Jalan Hang Jebat sepanjang 5,5 km (Simpang Batu Besar – Simpang Turi).

“Untuk mempercepat progress pekerjaan pelebaran jalan di lokasi tersebut, BP Batam mengimbau kepada para pemilik, penyewa, dan pengelola utilitas agar dapat segera mengamankan asetnya,” terang Gazali.

Dari keterangan tersebut BP Batam memberikan waktu, jika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak imbauan dan diterbitkan pengumuman para pemilik dan pengelola utilitas tersebut tidak mengamankan asetnya, maka BP Batam akan tetap melanjutkan pekerjaan pelebaran jalan.

“Jika dalam 14 hari kalender kedepan para pemilik dan pengelola utilitas tersebut tidak mengamankan asetnya, kami akan tetap melanjutkan pekerjaan dan kerugian atas aset tersebut menjadi tanggung jawab pihak utilitas terkait,” pungkas Gazali. (edis/tanews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *