TimesAsiaNews.com | Pelalawan, Kuala Tungkal – Sehubungan dengan adanya pengungkapan oleh APH (Aparat Penegak Hukum), dalam hal ini Polres Pelalawan, terkait dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi di wilayah Penyalai, Kuala Kampar. Temuan tersebut menjadi sebuah barang bukti dengan jumlah yang signifikan, maka itu kami dari organisasi masyarakat (Ormas) Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara (PB-LBMN) bersama praktisi hukum menyatakan sikap, sebagai berikut:
Pada prinsipnya, kami menghormati dan mendukung langkah APH dalam melakukan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang tegas dan terukur merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
Namun demikian, kami menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan berbasis pada pembuktian yang utuh, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah pesisir seperti Kuala Kampar yang memiliki keterbatasan dalam akses serta distribusi BBM.
Dalam perspektif hukum, perbuatan yang berkaitan dengan penguasaan, penyimpanan, maupun distribusi BBM tanpa izin usaha yang sah berpotensi dijerat berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait kegiatan usaha hilir tanpa perizinan.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, yang secara tegas melarang distribusi tidak sesuai peruntukannya. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut harus tetap memperhatikan secara seksama.
Unsur perbuatan (actus reus), apakah benar terdapat aktivitas niaga, distribusi, atau penyimpangan peruntukannya, unsur kesalahan (mens rea), yaitu adanya niat atau kesengajaan dalam melakukan pelanggaran peran masing-masing pihak, agar tidak terjadi penyamarataan antara pelaku utama dan pihak dengan keterlibatan terbatas.
Kami berpandangan bahwa ketepatan dalam mengkualifikasi suatu perbuatan menjadi hal yang sangat krusial dalam proses penegakan hukum. Kekeliruan dalam menilai unsur maupun peran dapat berimplikasi pada tidak tercapainya keadilan substantif.
Baca Juga:
Bersama KPK, BP Batam Perkuat Pencegahan Korupsi di Kawasan Industri KEK dan PSN
Oleh karena itu, kami dari Panglima Bungsu bersama praktisi hukum akan mengawal secara aktif perkembangan perkara ini, guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Setiap pihak diperlakukan secara proporsional sesuai dengan perannya. Tidak terjadi penyederhanaan perkara yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Kami juga mendorong agar peristiwa ini menjadi perhatian bersama dalam melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi BBM, khususnya di wilayah pesisir, agar ke depan tidak terus berulang permasalahan yang serupa.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.
(Ormas Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu dan Kantor Hukum Andi MS & Partner)
***
(ady)








