Tak Diberi Biaya Nikah, Remaja 17 Tahun Bakar Rumah Sendiri

Hukum, Regional1827 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jambi – Kekesalan seorang remaja berinisial RS (17) nekad membakar rumah yang ditinggali ayahnya di Kabupaten Tebo, Jambi karena tidak diberi biaya untuk menikah.

Akhirnya kebakaran tak terelakkan di rumah Amri, yang beralamat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi pada Sabtu (4/2/2023).

Padahal tiga minggu sebelumnya, RS ditangkap warga karena membawa lari seorang gadis. Warga pun meminta mereka dinikahkan.

“Pada tiga minggu sebelumnya anak itu, ditangkap warga karena membawa lari anak perempuan. Jadi kemudian dikumpulkan oleh orang-orang tua di sana, disuruh menikahlah mereka,” kata Kanit reskrim Polsek Tebo Tengah Aipda Doma via telepon, pada Rabu (8/2/2023).

“Jadi bapak ibu anak ini sudah cerai, dia minta biaya nikah sama bapaknya. Cuma bapaknya tidak menyanggupi,” katanya.

“Motifnya yang kami dapatkan dari keterangan saksi dan juga keterangan pelaku bahwa pelaku ini sakit hati dengan ayahnya,” sambung dia.

Salah satu anggota keluarga sempat menawarkan untuk menjual rumah ayahnya tersebut sebagai modal nikah. Namun ayah RS, Amri, menolak karena rumah itu satu-satunya tempat tinggal mereka.

“Jadi pada malam itu, pelaku sudah ada niat untuk bakar malam hari. Cuma memang niat pelaku bukan mau mencelakakan bapaknya. Cuma hanya ingin bakar rumahnya. Akhirnya terlaksana pagi saat bapaknya berangkat kerja,” katanya.

Ketika diwawancara wartawan, RS mengaku berencana membakar rumahnya sejak malam dengan mempersiapkan 3 liter minyak. Namun karena ayahnya tidur pada malam hari, niat itu diurungkannya hingga keesokan hari saat ayahnya pergi ke kebun.

“Tapi mikir juga (kalau bakar rumah malam hari) bapak aku ada di dalam (rumah). Takut mati pula, susah. Jadi yang mau dibakar cuma rumah, bukan dia (bapak),” katanya saat duduk di kantor polisi.

Saat ini RS masih menjalani pemeriksaan. RS disangkakan pasal 187 ayat 1 yang berbunyi dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Meski RS masih di bawah umur, tersangka tidak dapat dilakukan diversi karena hukumannya di atas 7 tahun. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak. (*/kompas/tanews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *