Tanggapan PT Artha Perintis Propertindo Terhadap Tudingan Konsumen

Batam, Business, Hukum2949 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Batam – Pada tanggapan terkini, PT Artha Perintis Propertindo, melalui kuasa hukumnya, menjelaskan permasalahan transaksi jual beli dengan konsumennya, Sastra Banjarnahor, terkait pembelian rumah di Diamond Pavilion Cluster Asscher, Batam Center. Sabtu sore (11/11/2023).

Menurut kuasa hukum, sebelum transaksi, syarat-syarat pembelian secara rinci telah dijelaskan kepada konsumen. Konsumen menginginkan pembayaran melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebagai tanda keseriusan, konsumen diminta membayar Booking Fee sebesar 2 juta rupiah, kemudian tambahan 48 juta setelah lulus BI Checking.

Setelah kesepakatan tercapai dan Surat Pembelian Unit (SPU) ditandatangani, konsumen mengalami kendala saat mengajukan KPR ke bank, terutama terkait bunga tidak flat. Meskipun developer mencoba mencarikan solusi dan bahkan mediasi dengan bank, konsumen masih tidak puas.

Dalam SPU, disebutkan bahwa developer akan mengembalikan 10 persen dari dana pembelian jika konsumen membatalkan transaksi. Meskipun konsumen menolak dan menginginkan pengembalian penuh, PT Artha Perintis Propertindo bersikeras atas ketentuan yang telah disepakati, tegas Tantimin.

Terkait penyelesaian rumah, developer menegaskan janji penyelesaian pada Desember 2023, dengan tambahan 6 bulan jika diperlukan. Denda akan diberlakukan jika target waktu tidak terpenuhi.

PT Artha Perintis Propertindo menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat. Namun,”jika konsumen memilih jalur lain, mereka juga siap menghadapinya. Tanggapan resmi terhadap surat somasi kedua akan disampaikan hari Jumat mendatang,” imbuhnya.

Demikian rangkuman dari pihak PT Artha Perintis Propertindo terkait tudingan yang dilontarkan oleh konsumennya. Kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dalam kasus ini. (rr/tanews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *