Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Kembalikan Duit Rp2,69 Miliar

Berita, Hukum1125 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jakarta – Akhirnya Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Sahriwansah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar lewat Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Saat ini kami menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah Rp2,69 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Senin (27/3/2023). Hutamrin mengatakan, titipan kerugian negara itu untuk perkara korupsi retribusi sampah di DLH Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021.

“Adapun uang ini, adalah titipan kerugian negara, untuk jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti,” ujar Hutamrin.

Hutamrin menyebutkan, sebelumnya Kejati Lampung juga telah menerima titipan uang kerugian negara dari Pembantu Bendahara Penerimaan Hayati Rp108 juta dan Rp478 juta dari UPT lainnya.

“Total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar dan masih ada sisa Rp3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya,” ungkap Hutamrin.

Dia melanjutkan, meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan. Menurut Hutamrin, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan di pengadilan.

Sebagai informasi, Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi retribusi sampah.

Ketiganya yakni mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Harris Fadillah dan Pembantu Bendahara Penerimaan Hayati. (*/okezone/tanews).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *