TimesAsiaNews.com | Jakarta – Media harian timesasianews.com, adalah media portal lokal (saat ini sedang mengajukan kantor pusat di Singapura dan sudah disetujui oleh kabiro negara tersebut), yang menyajikan berita nasional dan dari mancanegara terkini. Media lokal yang berkedudukan di wilayah batas negara Republik Indonesia, tepatnya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
TimesAsiaNews.com, telah menerima hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP Pers Indonesia) yang diajukan melalui Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) di Jakarta, kantor pusat SPRI, Jl. Ketapang Utara 1, Jakarta Barat, pada Jumat (13/1).
Pemimpin redaksi Rahmad Sauthi mengatakan, dirinya sangat memberikan apresiasi kepada pengurus DPP SPRI yang telah membantu menerbitkan sertifikat verifikasi perusahaan media.
“Saya menyempatkan diri mengunjungi kantor pusat SPRI, sebagai serikat yang memberikan kepercayaan media untuk berkreasi dan memberikan informasi yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sauthi.
Dia juga berpesan kepada kawan-kawan media yang memegang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) mulai dari reporter muda, wartawan madya dan wartawan utama, jika ada kesempatan waktu dapat mengunjungi kantor yang membawahi hampir seluruh media di Indonesia yang sudah terverifikasi melalui SPRI.
Ketua Umum LSP Pers Indonesia, sekaligus ketua DPP SPRI Heintje Mendagie menyambut baik kedatangan Pemred timesasianews.com,. Sebelum pemberian sertifikat pers, Heintje berpesan agar selalu mengedepankan sikap profesionalisme jurnalis.

“Tentunya bagi wartawan yang sudah pernah mengikuti SKW pasti akan lebih berkompeten dan profesional setiap menerbitkan pemberitaan,” kata Heintje di ruang kerjanya lantai 4 gedung SPRI.
Dalam memverifikasi sebuah perusahaan media, disini hadir dua lembaga yang sama-sama berkedudukan kuat yang diakui negara. Namun dengan putusan yang sebelumnya sudah diajukan oleh SPRI tentunya sebagian instansi di pemerintahan masih menganggap verifikasi dari Dewan Pers yang diakui.

Menurut Mandagi, dalam memutus perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945, Mahkamah Konstitusi turut mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI terkait pelaksanaan UKW di Dewan Pers dinyatakan bukan Perbuatan Melawan Hukum.
Pertimbangan hukum MK tersebut bukan menetapkan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan melaksanakan sertifikasi atau uji kompetensi wartawan.
“Ketika Dewan Pers mengutip pertimbangan hukum MK tersebut dengan terjemahan hanya Dewan Pers yang legal melaksanakan UKW dan di luar itu ilegal berdasarkan putusan MK, maka pernyataan itu sesat dan merupakan pembohongan publik, serta berpotensi pidana karena menyebar berita hoax,” tandas Heintje setelah memberikan sertifikat verifikasi media timesasianews.com,.

Karena substansi gugatan di PN dan PT DKI, Heintje menjelaskan, adalah terkait pokok perkara bahwa seluruh peraturan Dewan Pers adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga harus dibatalkan, namun putusan di tingkat PT DKI menyatakan peraturan DP tersebut bukan PMH.
Yang perlu diketahui dan dipahami oleh Dewan Pers dan seluruh masyarakat pers mengenai substansi pengajuan permohonan uji materiil Pasal 15 UU Pers di MK adalah pemohon menganggap penyusunan peraturan pers sudah dimonopoli Dewan Pers dan diambil alih dari kewenangan organisasi pers karena ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk membuktikan bahwa pasal 15 UU Pers tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pemohon yakni Heintje Mandagi, Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian mengajukan bukti peraturan-peraturan Dewan Pers dan termasuk verifikasi perusahaan pers dan pelaksanaan UKW.

“Jadi dapat disimpulkan untuk saat ini Dewan Pers atau DP berstatus quo,” pungkas Heintje. (red)








