TimesAsiaNews.com | Bandar Lampung – Beredar video seorang pedagang martabak diketahui bernama Erwin dianiaya pria berseragam PNS. Dalam video terlihat pedagang tersebut ditampar dan diseruduk pelaku.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Senin (30/1/2023) lalu. Erwin mengaku dirinya ditampar dua kali serta diseruduk dengan kepala pelaku ke arah wajah.
Aksi arogan oknum PNS di Bandar Lampung yang menampar seorang pedagang martabak ini pun bikin heboh. Terakhir terungkap oknum PNS tersebut bernama Muhammad Iqbal yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febriantoro, sebagaimana melansir detik pada Ahad (5/2/2023).
Dikatakan Singgih, Pemerintah Kabupaten Pesawaran berjanji akan memberikan sanksi terhadap oknum PNS tersebut.
“Iya benar yang bersangkutan merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Atas tindakannya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan segera memproses dan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata dia.
Singgih menyebutkan, dalam peristiwa itu diindikasikan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Iqbal hingga terjadi pemukulan.
“Iya jelas pemanggilan yang akan dilakukan terhadap yang bersangkutan dikarenakan ada indikasi pelanggaran terhadap kewajiban PNS, selain menjalankan tugas kedinasan, seorang PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan sikap dan perilaku baik di lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat,” terangnya.
Dibebastugaskan
Muhammad Iqbal, oknum ASN dari Dinas Kesehatan (Diskes) Pemkab Pesawaran yang melakukan pemukulan pedagang martabak dibebastugaskan dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Aseva selaku Sekertaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Aseva mengatakan, saat ini Insektorat Kabupaten Pesawaran telah menyurati Dinas Kesehatan untuk membebastugaskan MI dari jabatan yang bersangkutan.
“Lalu setelah itu akan terus dilakukan pemeriksaan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, dan untuk pemeriksaan tersebut MI dibebastugaskan dahulu,”ucap Aseva mengutip Tribun Lampung, Selasa (7/2/2023).
Diperiksa Polisi
Atas perilaku arogansi oknum PNS pelaku penganiayaan terhadap pedagang martabak itu dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan korban atas nama Erwin Kurniawan.
“Iya korban sudah laporan, terlapor juga sudah ke Polsek tadi,” Ujar Kompol Doni,
“Terlapor berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran inisial MI,” tambah Doni.
Doni juga mengatakan, pihaknya bakal melakukan penegakan hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
“Diproses secara SOP dong, kita tunggu dulu hasil visum dari korban, setelah itu baru kita lakukan penyelidikan dan interogasi sesuai mekanisme penyelidikan,” tegasnya.
Kendati demikian, Doni mengatakan, jika pihaknya belum mengetahui jabatan terlapor di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
“Jabatannya terlapor masih saya tanya ke penyidik, belum diperiksa baru di BAP, nanti kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (dt/tr/tanews)








