Waka Peradi Batam Tersandung Penggelapan Uang Perusahaan 8,9 Milyar Tertangkap di Jakarta

Headline, Kriminal3759 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Batam –  Seorang oknum pengacara yang sempat menjadi buronan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diamankan di Jakarta, terkait penggelapan dana kliennya sebesar 8,9 Milyar, pada Selasa (20/8/2024) siang.

Diketahui pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut bernama Ahmad Rustam Ritonga (ART), juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Batam. Dirinya ditangkap karena tersandung kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 8,9 miliar.

Ironisnya, penggelapan uang perusahaan ini terjadi setelah direktur perusahaan, Lim Sing Huat, seorang pengusaha shipyard asal warga negara Singapura, dilaporkan meninggal dunia.

Kasus ini terbongkar pada 2023 silam, setelah dilaporkan oleh istri almarhum, Dewi, yang merupakan ahli waris. Guna melancarkan aksinya, ARR menggandeng seorang staf keuangan perusahaan, Roliati, yang sebelumnya telah ditahan dan kini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, ARR terpaksa harus diamankan oleh pihak Ditreskrimum Polda Kepri karena melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT Active Marine Industries (AMI) sebesar Rp 8,9 miliar.

“Dalam menjalankan aksinya, oknum pengacara ini beraksi dengan seorang wanita bernama Roliati, yang mana saat ini kasusnya sudah berproses di Pengadilan Negeri Batam. Sementara ARR juga baru kita amankan dan sebelumnya berstatus sebagai DPO kita,” kata Donny.

Lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka mencuri uang kliennya, yaitu sebagai pengacara perusahaan korban dengan memodifikasi anggaran Rp 8,9 miliar, untuk membayar jasa advokasi perusahaan.

“Tersangka ini mengambil uang milik Lim Siang Huat, Direktur PT (AMI) yang telah meninggal dunia pada 6 Juni 2021 yang lalu. Sementara dari pihak perusahaan juga tidak pernah ataupun merasa mempunyai perkara yang dalam proses pengurusan pengacara tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:

Koq Bisa Buronan Wanaartha Bentuk Tim Likuidasi

“Jadi, pelaku membuat seolah-olah uang Rp 8,9 miliar itu adalah fee nya sebagai lawyer di perusahaan itu,” sambungnya.

Setelah dilakukan penangkapan, hingga saat ini tersangka masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.**(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *