15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir, Berkas Kasasi Nomor 431 Diterima MA pada Mei Lalu

Hukum, Organisasi1046 Dilihat
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jakarta – Penerimaan berkas Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada 6 Mei 2026 menjadi penanda bahwa sengketa yang berkaitan dengan dugaan rekayasa hukum dalam tubuh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masih terus berlanjut.

Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyoroti bahwa hingga 16 Juli 2026, atau lebih dari dua bulan sejak berkas kasasi diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung masih berstatus “Dalam Proses Distribusi” dan belum mencantumkan nama-nama Majelis Hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Menurutnya, perkembangan tersebut patut menjadi perhatian sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan kepastian proses peradilan.

Faktanya, sengketa yang berawal dari pembekuan kepengurusan pada 19 September 2011 itu kini telah memasuki tahun ke-15. Menurut Hoky, rangkaian dugaan rekayasa hukum yang dilakukan oleh kelompok yang sama terus berulang dalam berbagai perkara selama 15 tahun. Bahkan, menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut sempat berujung pada kriminalisasi yang menyebabkan dirinya ditahan selama 43 hari sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Hoky kepada awak media melalui rilis tertanggal 16 Juli 2026.

Hoky menegaskan bahwa diterimanya berkas Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 pada 6 Mei 2026 bukan sekadar opini, melainkan fakta administrasi peradilan yang dapat diverifikasi melalui laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Menurutnya, proses kasasi tersebut justru semakin membuka fakta-fakta yang diduganya merupakan bagian dari rekayasa hukum dalam sengketa APKOMINDO. Kini, sebagai seorang advokat, Hoky mengaku dapat menelaah secara lebih mendalam seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan sengketa tersebut sehingga memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang telah berlangsung selama 15 tahun.

“Selama kurun waktu tersebut, saya menduga kelompok lawan tidak hanya mempertahankan klaimnya, tetapi juga melakukan rekayasa hukum dengan menggunakan berbagai dokumen dan keterangan yang saya duga mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu dalam berbagai proses hukum. Oleh karena itu, saya berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara objektif melalui proses penegakan hukum yang berlaku,” ujar Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI.

Menurut Hoky, seluruh rangkaian perkara bermula dari pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO pada 19 September 2011. Saat itu, kepengurusan yang dipimpin Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo Singgih (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara) dibekukan oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO 2008-2011. Konflik organisasi ini kemudian berkembang menjadi sengketa hukum di berbagai peradilan

Setelah pembekuan, kelompok yang sama mengajukan Gugatan Perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatan tersebut, tercantum nama-nama anggota DPA APKOMINDO masa bakti 2008–2011, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, Henky Tjokroadhiguno.

Dalam gugatan tersebut juga dituliskan DPA APKOMINDO 2008-2011 kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO berdasarkan Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011. Susunan Caretaker terdiri atas: Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah, B.E., M.B.A., M.A., Wakil Ketua: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Henky Gunawan, dan Irwan Gunawan, Anggota: Nana Osay, Kunarto Mintarno, Iwan Idris, dan Jackson Ong.

Adapun dalam Gugatan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, tercatat 20 orang menjadi tergugat dan 1 turut tergugat, yaitu: Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya (alm.), H. Ridwan (alm.), Agustinus Sutandar (alm.), Gomulia Oscar, Suwato Komala (alm.), Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (alm.), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (alm.), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, Notaris Nurul Larasati, S.H. (Turut Tergugat)

Hasil gugatan DPA APKOMINDO 2008-2011 adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 4 Mei 2015 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI tanggal 2 Oktober 2017.

Meski demikian, upaya kasasi putusan perkara Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim kembali diajukan pada tahun 2025 dengan registrasi Perkara Kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025, namun akhirnya juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 26 Juni 2025.

Ironisnya, pada hari yang sama, yaitu 26 Juni 2025, Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO, yang menurut Hoky merupakan bagian dari kelompok yang sama, kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT.

Padahal, gugatan dengan pokok perkara yang serupa yaitu untuk membatalkan SK KUMHAM RI APKOMINDO sebelumnya telah diajukan melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun telah gagal total. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT dan selanjutnya dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 483 K/TUN/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rangkaian upaya gugatan perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT juga telah gagal, termasuk saat berlanjut hingga ke tingkat banding (Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT) dan saat ini masih lanjut lagi ke tingkat kasasi (Nomor 431 K/TUN/2026), yang berkasnya kini diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026.

Menurut Hoky, seluruh dokumen yang digunakan oleh kelompok DPA APKOMINDO tahun 2008-2011 dalam berbagai persidangan, termasuk surat gugatan, surat eksepsi dan jawaban, alat bukti, keterangan saksi di bawah sumpah, akta notaris, Tabloid APKOMINDO, serta materi yang dimuat pada situs www.apkomindo.info, diduga kuat masing-masing mengandung unsur keterangan palsu. Menurutnya, keseluruhan dokumen dan keterangan tersebut merupakan satu rangkaian dugaan rekayasa hukum yang dilakukan secara sistematis dan berulang selama 15 tahun.

Atas seluruh temuan dugaan rekayasa hukum tersebut, Hoky melaporkan berbagai dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum. Hingga Juli 2026, tercatat 17 Laporan Polisi yang ditangani oleh; Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Setiap laporan memiliki objek dan dasar hukum berbeda, namun seluruhnya berasal dari satu rangkaian peristiwa yang sama, yaitu sengketa rekayasa hukum APKOMINDO sejak 2011.

Hoky menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga secara terus-menerus melakukan rekayasa hukum selama 15 tahun tanpa henti.

Ia menyatakan, “Karena hingga saat ini masih terus terjadi berbagai peristiwa yang saya duga merupakan bagian dari rekayasa hukum, saya terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan.

Baca Juga:

APKOMINDO dan APTIKNAS Siap Bersinergi Sukseskan IN-APPS 2026, Mendorong Indonesia Menjadi Pusat Inovasi Aplikasi Digital Dunia

Menurut saya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pengakuan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum APKOMINDO, tetapi juga mencakup dugaan pemalsuan dan penggunaan keterangan yang tidak benar dalam berbagai dokumen, antara lain Akta DPP APKOMINDO, Akta DPD APKOMINDO DKI Jakarta, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO DKI Jakarta, surat gugatan, surat eksepsi dan jawaban, alat bukti persidangan, keterangan saksi di bawah sumpah, Tabloid APKOMINDO.INFO, situs www.apkomindo.info, serta berbagai dokumen lainnya yang saya duga mengandung keterangan palsu.

Atas berbagai dugaan tersebut, saya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum melalui 17 Laporan Polisi yang hingga kini masih dalam proses penanganan. Saya meyakini bahwa pada akhirnya hukum akan berbicara berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang objektif, independen, serta berkeadilan. Gusti Allah mboten sare,” tutur Hoky.

Baca Juga:

Musda MUI Sumbar Memanas, PERTI dan NU Walkout

Sepanjang 15 tahun, sengketa APKOMINDO telah melahirkan sedikitnya 37 perkara di berbagai lingkungan peradilan, 17 Laporan Polisi, serta dugaan kriminalisasi yang sempat menyebabkan dirinya ditahan sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.

Dalam salah satu perkara pidana, Hoky sempat ditahan selama 43 hari. Menurut Hoky, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari dugaan rekayasa hukum yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, tertanggal 14 April 2016, yang ditangani oleh oknum penyidik pada Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, rangkaian proses tersebut juga melibatkan pihak-pihak yang mengatasnamakan sebagian DPA APKOMINDO Periode 2008–2011 bersama pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam keseluruhan peristiwa tersebut.

Perkara tersebut kemudian diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI ditolak oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 144 K/PID.SUS/2018, sehingga putusan bebas tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hoky, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa sengketa APKOMINDO telah melampaui batas konflik organisasi biasa. Ia menilai perkara ini berkembang menjadi sengketa hukum yang sangat panjang dan kompleks, bahkan disertai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, baik dari lingkungan Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung RI.

“Dari sisi lamanya penyelesaian, banyaknya perkara yang bergulir, serta beragam proses hukum yang lahir dari satu rangkaian sengketa, perkara APKOMINDO berpotensi tercatat sebagai salah satu sengketa organisasi terpanjang dan paling kompleks di Indonesia. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan menjadi salah satu rekor yang layak mendapat perhatian Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI),” pungkas Hoky. (**)

Berita Yang Mungkin Anda Suka

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *