TimesAsiaNews.com | Payakumbuh, Sumatera Barat – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, pada Rabu (29/1/2025) sekira pukul 19.20 Wib.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, SIK., SH., MH., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, SH., MH., menyebutkan penangkapan terduga YS (41) diringkus anggotanya saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli di sekitaran pinggiran Sungai Batang Agam, Jl. Datuk Rajo Kaampek Suku, Kelurahan Tanjung Gadang, Sei Pinago, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Berdsarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan, telah kita lakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap seseorang berinisial YS yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika. Hal ini diperkuat berdasarkan barang bukti yang kami temukan pada tersangka di lokasi penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Hendra.
Dua paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan terhadap YS yang turut disaksikan oleh perangkat kelurahan dan warga setempat.
Dua paket narkotika ini ditemukan dalam saku depan sebelah kiri tersangka yang terletak dalam plastik rokok merk Djarum Super.
Dari lokasi penangkapan, personil kepolisian Sat Narkoba Polres Payakumbuh lakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.
Di sana, polisi menemukan lebih kurang lima paket narkotika siap edar yang terdiri dari dua paket narkotika jenis sabu yang di temukan dalam kotak rokok merk U Bold dan tiga paket narkotika jenis ganja yang di temukan dalam kotak rokok merk Djarum Super.
Kepada polisi, YS mengaku mendapatkan keseluruhan narkotika dari salah seorang rekanya yakni Pgl Tampuruang dengan sistem pembayaran di belakang setelah barang habis terjual.
“Kita masih mendalami keterlibatan Tampuruang dalam perkara kali ini, jika terbukti kuat terlibat, yang bersangkutan akan kita cari keberadaanya,” beber Kasat Narkoba.
Baca Juga:
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Payakumbuh Laksanakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Selain barang bukti narkotika berupa ganja dan sabu, sederet barang bukti lainya juga turut di amankan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N Max BA 4687 Mac, beserta STNK, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2.020.000., satu unit timbangan digital, kertas vapir serta satu unit handphone merk OPPO warna hitam. *
(rar)








