TimesAsiaNews.com | Batam – Wilayah Kepulauan Riau termasuk daerah yang rentan terhadap pengiriman barang-barang yang terlepas kontrol dari pihak keamanan terkait. Karena zona Kepulauan yang sangat banyak tentunya akan membuat banyak pula pos-pos penjagaan setiap wilayah pulau.
Namun dengan berbagai cara para pelaku penyelundup untuk meloloskan barang ilegal tersebut, pihak aparat hukum tetap akan mendeteksi pergerakan yang dapat merugikan negara. Terbukti, Bea Cukai Batam kembali berhasil menangkap kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Senin (5/6) lalu.
Keberhasilan pihak Bea Cukai Batam dalam menumpas penyelundupan itu berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 23 karton. Penindakan tersebut dilakukan di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
“Pada Senin (5/6/2023) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang kapal yang sedang memuat rokok di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Barelang tujuan Guntung,” ungkap Rizki.
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan kegiatan muat yang diduga Barang Kena Cukai ilegal. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 22.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk dua orang anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” tambahnya.
Baca Juga:
Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek H-Mind sebanyak 23 karton atau 286.560 batang rokok.
Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. **(red)








