TimesAsiaNews.com | Jakarta – Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi (LSP SDM TIK) resmi memperoleh perpanjangan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.3653/BNSP/X/2026. Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M., tersebut menjadi landasan bagi LSP SDM TIK untuk melanjutkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi profesi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Perpanjangan lisensi ini menegaskan komitmen LSP SDM TIK dalam menjaga mutu dan memenuhi persyaratan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan BNSP yang berlaku. Dengan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1977-ID, masa berlaku lisensi diperpanjang hingga 2 Oktober 2031, sesuai keputusan yang diterbitkan.
Sebagai LSP Pihak Ketiga yang berkedudukan di Ruko Ketapang Indah, Jakarta Barat, LSP SDM TIK berkomitmen memperkuat pelaksanaan uji kompetensi yang profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan industri terhadap kompetensi tenaga kerja TIK Indonesia.
Sepuluh Skema Sertifikasi untuk Mendukung Kebutuhan Industri
Berdasarkan keputusan dan ruang lingkup lisensi yang ditetapkan BNSP, LSP SDM TIK memiliki 10 skema sertifikasi okupasi dan klaster, yaitu:
1. Skema Sertifikasi Okupasi Network Administrator Muda (Junior Network Administrator);
2. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Mobil Pratama;
3. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Cloud Computing;
4. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Junior;
5. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Web Programmer;
6. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Office Operator;
7. Skema Sertifikasi Okupasi Operator Komputer Muda;
8. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Web Pratama (Junior Web Developer);
9. Skema Sertifikasi Klaster Pemasaran Digital (Digital Marketing);
10. Skema Sertifikasi Okupasi Intermediate 3D Animator.
Kesepuluh skema tersebut mencakup sejumlah bidang kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri digital, mulai dari jaringan komputer, pemrograman, komputasi awan, pengoperasian komputer, pemasaran digital, hingga animasi tiga dimensi.
Melalui cakupan tersebut, LSP SDM TIK diharapkan dapat berkontribusi dalam menjembatani kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
LSP SDM TIK Tegaskan Komitmen Menjaga Mutu Sertifikasi
Ketua LSP SDM TIK, Totok Sediyantoro, MBA, PhD, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada BNSP atas perpanjangan lisensi yang diberikan.
Baca Juga:
Penutupan Porprov Sumbar Ke-XVI di Stadion Utama, Wagub Vasko: Jaga Kekompakan dan Sportivitas
“Atas nama seluruh jajaran manajemen LSP SDM TIK, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BNSP, khususnya kepada Ketua BNSP, Bapak Syamsi Hari, S.E., M.M., beserta seluruh jajaran komisioner dan sekretariat BNSP, atas arahan, pembinaan, serta kepercayaan yang diberikan melalui perpanjangan lisensi ini.”
“Perpanjangan lisensi ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi. Kami berkomitmen memastikan proses asesmen dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga sertifikasi yang diberikan benar-benar mencerminkan kompetensi peserta,” ujar Totok.
Ia menambahkan, LSP SDM TIK akan memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, industri, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, serta jaringan Tempat Uji Kompetensi (TUK) guna memperluas akses sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja dan calon tenaga kerja di bidang TIK.
Baca Juga:
Pemulihan Sektor Pendidikan Pascabencana Hidrometeorologi yang Melanda Agam Tahun 2025
Soegiharto Santoso: Sertifikasi Kompetensi Harus Menjawab Kebutuhan Industri dan Perkembangan Teknologi
Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO, Sekretaris Jenderal PERATIN, dan Wakil Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas perpanjangan lisensi LSP SDM TIK.
“Atas nama jajaran pengurus dan anggota APTIKNAS serta APKOMINDO, saya mengucapkan selamat kepada LSP SDM TIK atas perpanjangan lisensi dari BNSP. Pencapaian ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di tengah percepatan transformasi digital dan semakin tingginya kebutuhan industri terhadap tenaga kerja yang kompeten,” ujar Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi memiliki peran strategis dalam mempertemukan kebutuhan dunia pendidikan dan pelatihan dengan tuntutan nyata dunia usaha dan industri. Kompetensi tenaga kerja perlu diukur berdasarkan standar yang relevan agar perusahaan dapat memperoleh SDM yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, sementara tenaga kerja memiliki pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya.
“APTIKNAS akan mendorong sinergi antara industri TIK, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, asesor kompetensi, dan jaringan TUK agar sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja. APKOMINDO juga melihat pentingnya penguatan kompetensi bagi pelaku usaha dan tenaga profesional di ekosistem bisnis komputer dan teknologi informasi,” tambahnya.
Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), komputasi awan, keamanan siber, dan ekonomi digital, menuntut pembaruan kompetensi secara berkelanjutan. Karena itu, pengembangan skema sertifikasi perlu terus memperhatikan perubahan kebutuhan industri dan perkembangan standar profesi.
“Ke depan, kita perlu membangun ekosistem sertifikasi yang semakin kuat, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata. Kolaborasi antara asosiasi, industri, pemerintah, lembaga sertifikasi, dan dunia pendidikan menjadi kunci agar talenta digital Indonesia tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga kompetensi yang teruji dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” tegasnya.
Perspektif Hukum: Integritas Sertifikasi dan Akuntabilitas Profesi Digital
Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN, Hoky juga menyoroti pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, terutama ketika teknologi digital semakin berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.
“Dari perspektif hukum dan profesi teknologi informasi, sertifikasi kompetensi perlu didukung tata kelola yang baik, proses asesmen yang objektif, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kepercayaan terhadap sertifikasi bukan semata-mata ditentukan oleh dokumen yang diterbitkan, melainkan juga oleh integritas proses dan kualitas kompetensi yang dinyatakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kompetensi profesional di bidang TIK juga perlu berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai keamanan informasi, perlindungan data pribadi, etika profesi, dan tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan teknologi.
“Transformasi digital yang berkelanjutan membutuhkan SDM yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memahami aspek keamanan, etika, dan tanggung jawab hukum. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” tutup Hoky.
Perkuat Kemitraan dengan Industri, Pendidikan, dan Lembaga Pelatihan
Pasca-perpanjangan lisensi, LSP SDM TIK akan memprioritaskan penguatan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan asosiasi industri, instansi pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi, sekolah menengah kejuruan (SMK), lembaga pelatihan kerja (LPK), lembaga kursus dan pelatihan (LKP), serta pengelola TUK.
Baca Juga:
Warga Durai Resah, BLH Diminta Percepat Rekomendasi Kementerian LH Terkait UKL-UPL SPBU MPP
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan kompetensi, memperluas jangkauan pelaksanaan uji kompetensi, dan meningkatkan kesesuaian antara pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja.
LSP SDM TIK juga membuka peluang kerja sama bagi institusi dan perusahaan yang ingin mengembangkan kemitraan sertifikasi, menyelaraskan kebutuhan kompetensi, atau menjajaki pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup lisensi yang dimiliki.
Untuk informasi lebih lanjut dan penjajakan kemitraan, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Narahubung Manajer Sertifikasi : Tri C. Tresnanda, Telepon/WhatsApp: 0811-292-5599.
Melalui sinergi berkelanjutan antara lembaga sertifikasi, asosiasi, industri, pemerintah, dan institusi pendidikan, LSP SDM TIK berharap dapat mengambil bagian dalam memperkuat ekosistem sertifikasi profesi serta meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia TIK Indonesia. *(tri)








