Artis Rizal Djibran di Laporkan Istrinya Kasus KDRT

Hiburan, Hukum916 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jakarta – Peristiwa Artis Rizal Djibran dilaporkan sang istri, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus KDRT dan kekerasan seksual.

Semenjak menikah, Sarah menjelaskan suaminya itu kerap meminta berhubungan intim dengan cara yang tak lazim.
Meski tak merinci soal penyimpangan tersebut, Sarah mengaku selalu berusaha menolak ajakan tersebut.

“Masalah keluarga ini bermula muncul pada bulan Maret 2022, terlapor suka minta berhubungan seksual ya klien kami merasa keberatan karena pelaku melakukan penyimpangan seksual,” ujar Tris Hardjanto di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).

“Disebabkan karena ada penolakan dan menjadi kekecewaan kepada pihak terlapor akhirnya melakukan kekerasan fisik pada korban (Sarah)” sambung Tris.

Artis Rizal Djibran & Sarah ©ist

“KDRT yang diterima Sarah berupa pukulan dan dorongan hingga mendapati lebam-lebam pada bagian tubuh,” lanjutnya.

Artis Rizal Djibran dilaporkan sang istri, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus KDRT dan kekerasan seksual.

“Permasalahanya ini muncul bulan Maret 2022 ini, terlapor suka minta berhubungan seksual ya klien kami merasa keberatan karena pelaku melakukan penyimpangan seksual,” ujar Tris Hardjanto di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).

“BuKarena ada penolakan dan menjadi kekecewaan kepada pihak terlapor akhirnya melakukan kekerasan fisik pada korban (Sarah)” sambung Tris.

Tris melanjutkan, KDRT ynag diterima Sarah berupa pukulan dan dorongan hingga mendapati lebam-lebam pada tubuh.

Sarah pun sudah melakukan visum dan dilampirkan dalam bukti-bukti laporannya.

“Karena nggak mau lalu dipaksa. Klien saya dipaksa, didorong, ditarik bahkan dipukul hingga mengalami lebam-lebam,” jelas Tris.

“Hasil rekam medisnya udah ada,” sambungnya.

Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Sarah pun sudah melakukan visum dan dilampirkan dalam bukti-bukti laporannya.

“Karena nggak mau lalu dipaksa. Klien saya dipaksa, didorong, ditarik bahkan dipukul hingga mengalami lebam-lebam,” jelas Tris.

“Hasil rekam medisnya udah ada,” sambungnya.

Dalam hal ini Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang

Semenjak menikah, Sarah menjelaskan suaminya itu kerap meminta berhubungan intim dengan cara yang tak lazim.
Meski tak merinci soal penyimpangan tersebut, Sarah mengaku selalu berusaha menolak ajakan tersebut. (*/ass/tanews).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *