Bangga Sebagai Profesi Pendamping Proses Produk Halal, Ini Syaratnya!

Industri, Kuliner, UMKM1607 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.Com | Batam – Lembaga Pendampaing Proses Produk Halal (LP3H) Syarikat Islam DPD Provinsi Kepri kembali menggelar pelatihan Gelombang ke 2, kepada masyarakat Kota Batam yang diikuti oleh 25 peserta, sebagai Calon Pendamping Produk Halal.

Acara pelatihan di selenggarakan di Sekolah BINUS Plamo Garden, Blok G4 Nomor 14, Baloi Permai, Kota Batam.

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal dilaksanakan selama 20 Jam secara daring/online yang dimulai sejak 14 Desember 2024 yang lalu, peserta mendapatkan pemahaman bagaimana menjalankan profesi sebagai pendamping produk halal, yang nantinya bertugas untuk membantu pelaku usaha UKM / Micro melalui program Self Declare (pernyataan pelaku usaha).

Peserta yang lulus dalam pelatihan akan mendapatkan Sertifikat kelulusan, dan Lisensi kompetensi sebagai Pendamping Produk Halal di wilayah kerja Provinsi Kepri, Kota Batam.

Dalam pembukaan pelatihan Pendamping Produk Halal, hadir Dewan Pembina Ir.H.M.Taufik Hazairin. M.M, Direktur Executife Sri Tariatun Amperaningsih, Sekretaris Executif Iskandar Siradilaga, dan Divisi Kerjasama antar lembaga Slamet Harsono.

Direktur Executive DPD Syarikat Islam Provinsi Kepri Sri Tariatun Amperaningsih yang biasa akrab di sapa Tari, mengatakan saat ini sudah melakukan pelatihan kedua kalinya kepada masyarakat yang ingin menjadi petugas sebagai profesi Pendamping Produk Halal, dengan cara mengikuti pelatihan secara online kontinue selama 20 jam, dan lulus test tentunya baru mendapatkan sertifikat kelulusan.

“Ya benar pelatihan profesi Pendamping Produk Halal kali ini adalah gelombang ke-2, yang diikuti oleh 25 peserta setiap gelombang, dan dipastikan telah memenuhi syarat kepesertaan mengikukti pelatihan tersebut, yang diselenggarakan di Sekretariat Halal Center DPD Provinsi Kepri, Plamo Garden Blok G Nomor 4, Baloi Permai.” ucap Tari yang telah menerima SK beserta Pengurus lainnya dari Lembaga Halal Center Syarikat Islam pada tanggal 18 September 2024 yang lalu.

Lanjutnya, Pendamping Proses Produk Halal (PPPH/P3H), adalah profesi yang bertugas mendampingi Pelaku Usaha Mikro Kecil, agar bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya, melalui jalur self declare secara gratis.

“Pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi, & validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (Self Declare), untuk itu perlu mendapatkan pembekalan ilmu dalam menjalankan tugas yang mulia membantu memudahkan pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal,” tutupnya.

Disisi lain Dewan Pembina Ir.H.M.Taufik Hazairin. M.M, mengucapkan selamat kepada para peserta pelatihan, agar terus tingkatkan kemampuan diri menjadi profesi yang ahli dibidangnya khususnya Profesi Pendamping Produk Halal.

“Selain menciptakan lapangan pekerjaan, juga membantu tugas Negara, dalam hal ini dari Kementrian Agama, untuk mensosialisasikan pentingnya memiliki sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam melengkapi usaha yang dijalankan.” ucapnya.

Taufik juga mengatakan bahwa setiap pendamping produk halal yang rajin melakukan sosialisasi pastinya akan mendapatkan honor sesuai dengan prestasinya, tentu akan menjadikan income tambahan keluarga.

Seperti diketahui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH.

Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.

Sekretaris Executive DPD Lembaga Syarikat Islam Iskandar mengatakan bahwa saat ini akan ada beberapa periode pelatihan untuk Pendamping Produk Halal di wilayah Batam khususnya, setelah Gelombang ke 2, akan berlanjut lagi pada gelombang berikutnya.

“Jika ingin ikut serta dalam pelatihan tersebut penuhi persyaratannya dan hubungi sekretariat untuk jadwal pelatihan berikutnya.” kata Iskandar mengakhiri ucapanya.

Apa saja syarat untuk menjadi Pendamping PPH? Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping PPH yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI); Pria/wanita KTP Islam 17-57 tahun
  2. Beragama Islam;
  3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;
  4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA/SMK/SMA sederajat
  5. Rekening aktif (harus a.n. sendiri)
  6. Memiliki Sertifikat Pelatihan Pendamping PPH.

Pada persyaratan poin 6, seseorang yang ingin menjadi pendamping PPH harus mengikuti pelatihan pendamping PPH dan dinyatakan lulus sebagai pendamping PPH.

Pelatihan Pendamping PPH diselenggarakan oleh Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum. Ormas Islam, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Keagamaan Islam tersebut wajib terdaftar di BPJPH yang disahkan melalui peraturan kepala BPJPH serta memiliki nomor registrasi resmi sebagai Lembaga Pendamping PPH.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pendamping PPH harus menunjukkan integritasnya dan melaksanakan Kode Etik Pendamping PPH. Adapun Kode Etik Pendamping PPH sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas pendamping PPH sebagai ibadah kepada Allah SWT dan Amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat;
  2. Jujur dan berani dalam mengungkapkan data dan informasi yang terkait dengan bahan-bahan yang haram, najis, syubhat sesuai dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliknya untuk kepentingan hasil Pendampingan PPH;
  3. Obyektif, kritis, dan transparan dalam menganalisis dan menyimpulkan temuan-temuan tanpa membuat tekanan kepada pihak Pelaku Usaha;
  4. Amanah dan dapat menjaga kerahasiaan Pelaku Usaha dan tidak menyampaikan kepada pihak lain;
  5. Teliti dan cermat dalam memeriksa data yang diperlukan dalam rangka mencari kebenaran;
  6. Tidak menerima suap;
  7. Tidak menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai Pendamping PPH;
  8. Senantiasa menampilkan akhlakul karimah.

Pendamping PPH yang sudah memiliki nomor registrasi dan terdaftar secara resmi di BPJPH wajib melakukan pendampingan PPH. Pendampingan PPH adalah Kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk.

Selama proses pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping PPH kepada pelaku usaha, maka harus bersikap terbuka dan komunikasi yang bagus antara Pendamping PPH dan pelaku Usaha (PU). Berikut ini beberapa poin terkait komunikasi pendamping PPH dengan pelaku usaha selama proses pendampingan:

  1. Membangun Relasi penuh dengan kesopanan dan Keramahan kepada Pelaku Usaha;
  2. Menyampaikan Maksud dan Tujuan Pendampingan PPH dengan baik;
  3. Menyampaikan informasi secara lengkap dan benar;
  4. Mendorong serta memotivasi Pelaku usaha dalam proses pendampingan PPH;
  5. Menjalin komunikasi secara intens selama proses pendampingan PPH;
  6. Membantu dan membimbing pelaku usaha dalam melengkapi dokumen persyaratan pernyataan pelaku usaha;
  7. Berkomunikasi yang sifatnya solutif untuk membantu menyelesaikan permasalahan pelaku usaha dalam proses pendampingan untuk mendapatkan serifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha;
  8. Senantiasa berkomunikasi yang didasarkan pada akhlakul karimah.

Pendamping PPH yang mengimplementasikan poin-poin diatas, dijamin pendampingannya berjalan dengan lancar tanpa adakendala apapun dengan pelaku usaha.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pendamping PPH agar nomor registrasi pendamping PPH-nya tidak dicabut yaitu:

  1. Tidak memenuhi persyaratan pendamping PPH;
  2. Melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH;
  3. Tidak melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  4. Mengundurkan diri; atau
  5. Meninggal dunia.

Nah, Sahabat Halal sudah paham kan dengan pendamping PPH? Ternyata Pendamping PPH merupakan profesi yang sangat mulia. Adanya pendamping PPH dapat membantu teman-teman UMK untuk membatu pengurusan sertifikat halalnya.

Informasi selengkapnya: bagian Rekrutmen PPPH Whatsapp 0812 7012 0027 (*/red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *