Begini Reaksi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 M

Berita923 Views
banner 468x60

TimesNewsAsia.com | Jakarta – Artis Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari website resmi PN Jaksel, gugatan itu terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Awalnya Gugatan itu pada 2001 soal biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski hingga USD 130 ribu. Mereka sepakat biaya itu ditanggung oleh keduanya.

Adapun isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski :

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
  • Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
  • Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
  1. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red).
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih,” ujarnya kepada awak media, Kamis (26/1/2026). (dar/dtk/asianews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *