BREAKING NEWS! Ketua RT yang Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

Peristiwa, Regional1311 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Lampung – Akhirnya Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Wawan membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu.

Disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka.

Juga dikatakannya, Wawan ditahan di Polda Lampung.

“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” katanya.

Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan.

Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” sambungnya. (*/nkri/tanews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *